Berita Nasional

Wamenkumham Beri Penjelasan Usai Mahfud MD Sebut Setuju Agar LGBT Dipidana Sesuai Rancangan KUHP

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan setuju agar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dipidana sesuai Rancangan KUHP.

Editor: Slamet Teguh
YouTube Kemenko Polhukam
Wamenkumham Beri Penjelasan Usai Mahfud MD Sebut Setuju Agar LGBT Dipidana Sesuai Rancangan KUHP 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Menkopolhukam Mahfud MD kini tengah menjadi perbincangan.

Hal tersebut tak lepas atas komentarnya terkait lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Kini, pernyataannya tersebut dikomentari sejumlah pihak.

Yang terbaru, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Hiariej punya pendapat berbeda dari Menkopolhukam Mahfud MD soal RUU KUHP yang mengatur LGBT.

"LGBT enggak ada dalam RUU KUHP, enggak ada," kata Omar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/5/2022)

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Mahfud. Edward sendiri belum mendengar apa yang disampaikan Mahfud.

Namun, dia menjelaskan bahwa RKHUP adalah aturan yang memang dibuat netral gender.

"RUU KUHP itu dia netral gender. Jadi kita tidak menyebutkan apa, enggak. Pokoknya kan setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia," tandasnya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut TNI Aktif Tak Boleh Jadi Pj Kepala Daerah, Heboh Kabinda Jadi Pj Bupati

Baca juga: Mahfud MD Hampir Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Dimulai 14 Juni 2022, Patahkan Isu Liar

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan setuju agar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dipidana sesuai Rancangan KUHP.

Namun RUU itu kini masih teronggok di DPR setelah ditentang oleh sejumlah LSM sehingga belum bisa menjadi UU/hukum positif yang berlaku.

"Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap, tetapi waktu itu pemerintah-DPR didemo oleh LSM yang meminta LGBT itu tidak di.... Lalu tertunda, sikap pemerintah sudah jelas, sudah menyampaikan," kata Mahfud dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham Dalam Memberikan Perlindungan Dan Kepastian Hukum Melalui Layanan Ketatanegaraan'.

Simposium ini digelar oleh asosiasi pengajar Hukum Tata Negara-hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)-Kemenkumham Dd Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Wamenkumham soal Mahfud MD Sebut RKUHP Atur Pidana Bagi LGBT.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved