Berita Palembang

Lapor Polisi, Calon Pengantin Wanita di Palembang yang Duduk Sendiri di Pelaminan Adukan Ini

Kejadian viral seorang mempelai wanita di Palembang duduk sendirian di pelaminan berlanjut ke Laporan Polisi.

Dokumentasi Keluarga
DH, Calon mempelai wanita duduk sendiri di Pelaminan saat resepsi di Palembang, Minggu (22/5/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejadian viral seorang mempelai wanita di Palembang duduk sendirian di pelaminan gegera calon suami tak hadir berlanjut ke ranah hukum.

Kejadian itu terjadi di sebuah acara resepsi pernikahan di Palembang pada, Minggu (22/5/2022). 

DH (16) calon mempelai perempuan mendatangi Mapolda Sumsel, Senin (23/6/2022). 

Kedatangan mereka adalah untuk membuat laporan atas tindakan yang dilakukan AAH (17) calon suami DH. 

Dari pantauan, kedatangan DH ke Polda Sumsel didampingi kedua orang tua dan beberapa anggota keluarganya. 

Namun berbeda dari sebelumnya, DH dan keluarganya tidak bersedia memberi komentar sedikitpun  bahkan terkesan menghindar dari awak media yang sudah menunggu kehadiran mereka. 

Proses pelaporan pun hingga saat ini masih berlangsung di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

Kasubbid Penmas Humas Polda AKBP Erlangga mengatakan, pihaknya telah menerima laporan atas kejadian tersebut.

"Laporannya sudah diterima, baru tadi," ucap Erlangga, Senin (23/5/2022).

Sebelumnya didapat informasi, keluarga DH akan melaporkan AAH atas kasus penipuan atau perbuatan tidak menyenangkan. 

Akan tetapi hal tersebut dibantah oleh Erlangga dengan menyebut laporan yang diterima pihaknya yakni terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

"Bukan (terkait penipuan ataupun perbuatan tidak menyenangkan).  Persetubuhan anak di bawah umur yang disangkakan dalam laporannya," jelas dia. 

Lanjut dikatakan, pelaporan tersebut ditujukan kepada AAH yang dibuat oleh ibu dari DH. 

"Dalam prosesnya ini kan berkembang tahap penyidikannya. Kalau memang dirasa nanti memenuhi unsur turut serta, ya keluarga terlapor bisa juga nanti ikut dijerat. Tapi kembali lagi, itu tergantung dari proses penyidikan," ucapnya. 

 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved