Berita Daerah
Guru Ngaji Terkenal Cabuli Dua Kakek Berusia 70 Tahunan, Pelaku Ngaku Terima Wangsit Melalui Mimpi
Pur melampiaskan aksi bejatnya dengan terlebih dulu mendorong kakek-kakek yang sudah renta tersebut.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNSUMSEL.COM, GARUT - Guru ngaji, Pur (42) menjadi tersangka karena mencabuli dua kakek masing-masing berusia 70 dan 79 tahun, di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pur melampiaskan aksi bejatnya dengan terlebih dulu mendorong kakek-kakek yang sudah renta tersebut.
Aksi bejat guru ngaji terkenal di Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, membuat warga setempat heboh.
Selama ini tak menyangka Pur, orang yang dihormati, ternyata memiliki perilaku seks menyimpang, melakukan asusila terhadap sesama jenis, dan korbannya adalah dua lansia kakek-kakek usia 70 tahun dan 79 tahun.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menceritakan kronologi Pur melakukan tindakan asusila terhadap dua lansia di Desa Kadongdong.
Kasus memalukan ini terbongkar berkat kesaksian salah satu keluarga korban.
Ia menyebut kejadian pencabulan tersebut terjadi di tahun 2021 antara bulan Maret dan Mei.
"Tindak pidana pencabulan ini dilakukan oleh seorang laki-laki yang korbannya laki-laki bisa dikategorikan sebagai lansia," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: Dituduh Berbuat Cabul dan Dianiaya di Pasar 16 ilir Palembang, Sulaiman Lapor Polisi
Baca juga: Pria Cabul yang Cari Mangsanya Saat Solat di Masjid, Bagian Sensitif Ditempel ke Wanita Saat Sujud
Pelaku menurutnya merupakan seorang guru ngaji yang terkenal di kampung halamannya yang juga memiliki banyak jemaah.
Ia menyebut pelaku juga memiliki banyak murid mengaji yang berkategori anak-anak.
Kedua korban juga diketahui merupakan murid atau jemaah yang biasa mengikuti pengajian yang digelar oleh pelaku.
"Pelaku ini memang terkenal dan dikenal sebagai seorang guru ngaji di lingkungannya," ucap AKBP Wirdhanto.
Pelaku nekat menjalankan aksinya itu karena mendapat wangsit melalui mimpi untuk melakukan perbuatan cabul kepada dua orang lansia.
Ia kemudian menjalankan pesan dari mimpi yang menyuruhnya untuk melakukan perbuatan zina terhadap kedua korban.
"Dengan agak sedikit memaksa dengan mendorong korban, karena korban usianya sudah renta akhirnya korban terjatuh kemudian melakukan kegiatan pencabulan," ujar AKBP Wirdhanto.
Diketahui pelaku melakukan perbuatannya itu di rumahnya sendiri.
Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.
Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP.(*)
PUR (42) seorang guru ngaji di Garut yang tega cabuli dua orang lansia yang merupakan jemaahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Detik-detik Guru Ngaji di Garut Rudapaksa Dua Kakek Renta, Paksa Korban Hingga Jatuh.