Apriyadi Pj Bupati Muba

Apriyadi jadi PJ Bupati Muba padahal di Luar 3 Nama Usulan Pemprov Sumsel, Ini Penjelasan Kemendagri

Diterangkan Benny, penunjukkan Apriadi yang di luar usulan 3 nama dari Pemprov Sumsel sebelumnya, menurutnya hal itu tidak masalah.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI
Apriyadi resmi jadi Pj Bupati Muba 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penunjukkan Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Apriadi sebagai Penjabat (Pj) Muba.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sumsel mengusulkan tiga nama ke Kemendagri terkait calon Pj Muba.

Namun nama Apriyadi justru keluar sebagai Pj Bupati Muba, padahal namanya tak masuk dalam usulan.

Diketahui, tiga nama yang beredar yang telah diusulkan Gubernur Sumsel ke Kemendagri menjadi Pj Bupati Muba, yaitu Ahmad Rizwan (Kadis Kominfo), Hj Nora (Kepala BKD) dan Agus Darwa (Kadis Perkebunan).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan terkait penunjukkan Apriyadi sebagai Pj Muba.

"Iya, sudah diberikan SK nya kepada perwakilan Pejabat Pemprov Sumsel tadi pagi, yang menjadi Penjabat Sekda Muba sendiri," kata Benny, kepada Tribunsumsel.com, Sabtu (21/5/2022).

Diterangkan Benny, penunjukkan Apriadi yang di luar usulan 3 nama dari Pemprov Sumsel sebelumnya, menurutnya hal itu tidak masalah.

Baca juga: BREAKING NEWS : Apriadi Resmi Jabat Pj Bupati Muba, Sebelumnya Jabat Sekda Muba

Menurutnya, semua melalui prosedur dan aturan perundang- undangan.

Di mana diungkapkannya jika penunjukkan Penjabat Kepala Daerah harus sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, di mana kewenangan ada di Presiden untuk menetapkannya.

"Tapi administrasi dilimpahkan ke Mendagri melalui keputusan Mendagri untuk tingkat Bupati atau Walikota. Kalau Pj Gubernur itu melalui keputusan Presiden," ucapnya.

Dalam menentukan Pj pimpinan tinggi di Pratama yang bisa diangkat sebagai Pj Bupati atau Walikota itu dipaparkannya, Mendagri meminta usulan kepada Gubernur.

"Nah itu hanya usulan, berarti itu bukan hak dari Gubenur mutlak yang diusulkan (harus 3 nama) untuk jadi pertimbangan bagi pemerintah dan undang- undangnya seperti itu. Nah, sesuai kewenangan tadi untuk mengangkat dan menetapkan Pj,"paparnya.

Ditambahkan Benny, selain memperhatikan dari usulan tadi dari Gubernur, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menenentukan Pj yang memenuhi syarat menjadi Pj Daerah baik di daerah maupun pusat.

Di mana usulan tadi dibahas dalam rapat atau sidang Tim Penilai Akhir (TPA) dipimpin Presiden yang dihadiri Mendagri, Sekneg, Sekkab, Menpan RB, BKN, Kapolri dan BIN, untuk bersama- sama mencermati usulan Mendagri, setelah mendapat usulan Pemda, serta pihak lainnya seperti para tokoh masyarakat, agama dan lembaga lain mengusulkan 3 nama untuk sidang TPA tadi.

"Jadi Pj Bupati dan wako inj pejabat tinggi pratama, ada si pusat, provinsi dan Kabupaten/ kota itu sendiri," ucapnya, seraya pelantikan Pj Muba tersebut akan dilakukan Gubernur Sumsel pada 22 Mei mendatang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved