Berita Kriminal Palembang

Otak Penipuan Masuk Polisi di Palembang Ditangkap, Kerugian Korban Rp 590 juta

Polisi mengungkap kasus penggelapan dan penipuan masuk polisi dengan tersangka Resky Wahyu Dinata (26) warga Bukit Sangkal, Kalidoni. 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menampilkan tersangka penipuan masuk polisi di Palembang, Jumat (20/5/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi mengungkap kasus penggelapan dan penipuan masuk polisi dengan tersangka utama penipuan yakni Resky Wahyu Dinata (26) warga Bukit Sangkal, Kalidoni. 

Resky diduga melakukan penipuan kepada korbannya yang menjanjikan bakal memudahkan korban lulus Bintara Polisi.

Tak tanggung-tanggung kerugian korban mencapai Rp 590 juta. 

"Tersangka kami amankan ketika sedang ada di sebuah cafe di Jakabaring. Yang mana sebelumnya kita sudah menahan seorang tersangka perempuan yang merupakan teman dari tersangka Resky ini, modusnya melancarkan aksi penipuan dengan mengiming imingi korban bisa membantu anak korban masuk ikut tes polri. Dengan meminta sejumlah uang sebanyak Rp 590 juta, namun anak korban tidak berhasil lulus atau memang tidak didaftar kan oleh tersangka ini," kata Kompol Tri Wahyudi, Jumat (20/5/2022). 

Lanjutnya, dalam hal ini tersangka memang betul betul melakukan penipuan terhadap korban. 

"Korban lalu melapor, kita langsung tindaklanjuti dan berhasil pertama mengamankan tersangka perempuan yang perannya membuatkan surat palsu. Dari pengembangan diketahui bahwa otak sebenarnya adalah Resky ini, " katanya. 

Dari hasil penyidikan polisi, tersangka mengaku uang hasil menipu hendak ia gunakan untuk membangun usahanya, tepatnya membangun kantor konstruksi. 

"Kita akan cek kebenaran dimana kantornya atau cuma alibinya saja. Tersangka juga mengakui bahwa sudah menerima uang dari korban yang digunakan untuk keperluan pribadi dan usaha," ungkapnya. 

Baca juga: Bawa 221 Gas Elpiji 3 Kg dari Palembang ke Banyuasin, Pria Ini Ditangkap Polisi

Tersangka Resky ini mengaku dirinya telah meyakinkan korban kalau bisa membantu anak korban dimasukkan menjadi polisi. 

"Tersangka ini bekerja sebagai wiraswasta dan tidak ada orang yang ada dibelakangnya sebagai anggota polisi. Setelah kita cek tidak ada. Lalu pengakuan tersangka pula baru pertama kali melakukan ini," jelasnya. 

Tersangka akan dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved