Ombudsman Akui Adanya Laporan Terhadap Plt Bupati Ini, Terkait Mutasi Jabatan

Ombudsman Sumsel membenarkan adanya warga melaporkan terhadap Plt Bupati Muba, Beni Hernedi.

Tribunsumsel.com
Ombudsman Sumsel membenarkan adanya warga melaporkan terhadap Plt Bupati 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ombudsman Sumsel membenarkan adanya warga melaporkan terhadap Plt Bupati Muba, Beni Hernedi.

Kepala Keasistenan Pencegahanan, Lailatul Fitri M Hum menerangkan laporan tersebut belum bisa diterima karena dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materi.

"Itu berdasarkan rapat pleno oleh tim penerima dan verifikasi laporan. Bahwa laporan tersebut tidak menerima syarat formil dan materinya. Karena sudah dari awal tidak memenuhi formil dan materinya, jadi dari Ombudsman belum menindaklanjuti," ujarnya.

Seperti diketahui Plt Bupati Muba, Beni Hernedi dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri, KASN, KPK, Ombudsman RI dan Gubernur Sumsel karena diduga melaporkan sejumlah pelanggaran.

Laporan ini terkait mutasi 16 jabatan di lingkungan Muba yang menurutnya tak sesuai dengan hasil rekomendasi dari Panitia Pelaksana (Pansel) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP).

Dikatakan Aan, Pansel PPTP telah mengeluarkan hasil rekomendasi jabatan.

Namun, entah kenapa Plt Bupati Muba yang tak menjalankan hasil dari rekomendasi jabatan tersebut.

"Hari ini saya melaporkan ke kepada pihak pihak dianggap kompeten dengan permasalahan ini, terkait permasalahan Plt Bupati Muba yang diduga telah mengubah atau tidak menjalankan hasil rekomendasi jabatan dari Pansel PPTP," ucap Aan.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Beni Hernedi telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 132 a Ayat 1 Huruf a dan Ayat 2.

Bunyi dari peraturan itu menyatakan
'Bahwa seorang pejabat kepala daerah atau Plt dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali mendapatkan persetujuan dari Kemendagri'.

Serta, melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berbunyi 'Bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara kompetetif dikalangan PNS dengan memperhatikan kompetensi kualifikasi kepangkatan pendidikan serta rekam jejak jabatan'.

"Tentu hal itu dapat merugikan pembangunan dan kemajuan di daerah Muba. Serta, dapat berdampak kepada masyarakat Muba pada akhirnya," ucap Aan yang diketahui menjabat sebagai Ketua Korp Aktivitis Peduli Anti Korupsi (KAPAK) Sumsel.

Maka dari itu, Aan meminta kepada bapak mendagri, Ketua KASN, Ketua KPK RI, Ketua Ombudsman RI dan Gubernur Sumsel untuk segera menindak lanjut terkait pelaporannya.

Serta diharapkan dapat
memberi sanksi kepada Plt Bupati Muba apabila terdapat pelanggaran Mal Administrasi.

"Sehingga, roda pemerintahan di Muba dapat berjalan semestinya.Apa yang saya lakukan ini demi kebaikan masyarakat dan daerah Muba. Jangan sampai apa yang dilakukan PLT Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi menjadi syarat kepentingan pribadi atau politis" tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved