Berita Kriminal

Seorang Anggota TNI Ditangkap karena Narkoba, Ini Kronologinya

Polres Tabanan Bali menangkap seorang oknum TNI, NS (44) karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Net/Tribun Medan
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang anggota TNI ditangkap karena terlibat narkoba.

Polres Tabanan Bali menangkap seorang oknum TNI, NS (44) karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Oknum TNI tersebut ditangkap di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

"Kami sudah serahkan kasus ini ke Polisi Militer Kodam IX Udayana, Denpasar," ujar Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Dia mengungkapkan, NS ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tabanan, bersama seorang tersangka lain, IWS (54), Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 00.45 Wita.

Saat digeledah, polisi menemukan 1 paket sabu-sabu.

NS ditangkap saat akan mengambil paket sabu-sabu bersama IWS di Jalan Darmawangsa, Tabanan. Saat itu keduanya mencari paket sabu-sabu yang ditempel di sekitar TKP.

Saat didekati polisi, NS dan IWS sempat berusaha kabur dan membuang sabu-sabu di lokasi. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap.

Selain NS dan IWS, polisi juga menangkap lima orang pelaku penyalaguna narkoba lainnya sepanjang bulan Mei.

Tersangka lainnya adalah IGAS (28) yang ditangkap di Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 22.50 Wita.

Dari tangan IGAS, polisi menyita 0,20 gram sabu-sabu. Kemudian, GAWWP (37) yang diamankan di pinggir Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan, Kamis (12/5/2022).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved