Berita Kriminal

Kece Sebut Irjen Napoleon Dapat Perlakukan Istimewa saat Ditahan, Kompolnas Geram

Irjen Napoleon disebut Kece si penista agama mendapat perlakukan istimewa. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut petugas penjaga rumah

kolase tribunnews/istimewa
Irjen Napoleon Bonaparte diduga menganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Berikut profil dan biodatanya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Irjen Napoleon disebut Kece si penista agama mendapat perlakukan istimewa.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut petugas penjaga rumah tahanan (rutan) dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte harus diperiksa bahkan dijatuhkan sanksi terkait adanya handphone di dalam rutan.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap YouTuber M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).

"Jadi kalau ada pelanggaran, maka petugas dan tahanan harus diperiksa dan dijatuhi sanksi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Rabu (19/5/2022).

Poengky menyebut dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2015 tentang perawatan tahanan di lingkungan Polri disebut petugas jaga untuk melarang tahanan membawa barang elektronik.

"Tolong dibaca pasal 33 Perkap 4 tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan. Di sana disebutkan bahwa dalam menjaga keamanan dan ketertiban ruang tahanan, petugas jaga melarang tahanan untuk membawa alat komunikasi dan elektronik," jelasnya.

Jadi, Kompolnas meminta agar petugas jaga saat itu serta Irjen Pol Napoleon Bonaparte harus diperiksa dan dijatuhkan sanksi soal itu.

Sebelumnya, Terpidana kasus korupsi red notice Djoko Tjandra sekaligus terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan yakni Irjen pol Napoleon Bonaparte, disebut menggunakan handphone saat menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Pernyataan itu terungkap bermula saat jaksa menanyakan kepada M Kece terkait reaksi dari Irjen Napoleon Bonaparte atas kontennya yang disebut menodai suatu keyakinan.

"Bagaimana reaksi Jenderal (Napoleon) dan choky waktu itu?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved