Berita Selebriti

Cari Atensi Publik, Alasan Adam Deni Tak Laporkan Ahmad Sahroni ke KPK : Menegakan Yang Tak Beres

Dalam keterangannya, Adam Deni mengungkapkan kronologi hingga dirinya memutuskan mengunggah informasi prib

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Adam Deni akui senang ditahanan lantaran bertemu Indra Kenz dan Doni Salmanan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Terjerat kasus pelanggaran UU ITE, Adam Deni bongkar alasannya upload data Ahmad Sahroni.

Dalam keterangannya, Adam Deni mengungkapkan kronologi hingga dirinya memutuskan mengunggah informasi pribadi milik Ahmad Sahroni ke media sosial."Betul, saya meng-upload itu. Saya upload secara berturut-turut. Isinya follow up seorang pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan jabatan untuk pengadaan barang mewah tanpa dikenai pajak," kata Adam Deni seperti diberitakan Kompas.com.

Awalnya, Adam Deni mengaku bahwa ia mendapat data dari terdakwa Ni Made.

Adam Deni mendapat informasi dari Ni Made bahwa Ahmad Sahroni telah melakukan pembelian ilegal berupa sepeda dari luar negeri agar tidak membayar pajak negara.

"Kita berdua ingin melapor ke KPK. Cuma karena status saya sebagai pegiat media sosial, saya ingin follow up lewat media sosial agar memperoleh atensi publik dahulu," ujar Adam Deni.

Adam Deni kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosialnya karena yakin akan menyita perhatian publik.

"Yang punya data jual beli itu Ni Made. Track record saya di sosial media banyak membuka kasus dan tak ada hoaks juga. Saya upload karena saya yakin atensi publik tinggi dari media sosial saya," lanjutnya.

Adam Deni menjelaskan, hal itu dilakukan karena ingin menegakkan apa yang tidak beres dari yang dilakukan Ahmad Sahroni selaku wakil rakyat.

"Tugas kita menegakan apa yang berbelok kita luruskan. Ni Made ini bertransaksi dan menemukan ada yang tidak beres. Yang menemukan Ni Made. Kisaran harga sepeda itu sekitar Rp 380 juta," ucap Adam Deni.

Namun, Ahmad Sahroni kemudian melaporkan Adam Deni karena diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Adam Deni dan Dwita lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang Adam Deni akan dilanjutkan pada 30 Mei 2022 mendatang dengan agenda tuntutan dari Jaksa.

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved