Berita Pemilu 2024

Pemilu Baru Digelar 2024, Kemendagri Bicara Masa Tugas Pj Kepala Daerah, Evaluasi Setiap 3 Bulan

Ditjen Otda Kemendagri menegaskan bahwa penjabat kepala daerah yang akan dilantik sifatnya sementara

Editor: Slamet Teguh
Kemendagri
Pemilu Baru Digelar 2024, Kemendagri Bicara Masa Tugas Pj Kepala Daerah, Evaluasi Setiap 3 Bulan 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ajang pemilihan umum (pemilu) baru akan digelar pada tahun 2024 mendatang.

Namun, sejumlah kepala daerah sudah habis masa jabatannya.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) menegaskan bahwa penjabat kepala daerah yang akan dilantik sifatnya sementara.

Hal itu menjawab soal isu bahwa penjabat kepala daerah bakal menjabat hingga 2,5 tahun

"Tugasnya itu di dalam Pasal 201 UU 10 tahun 2016, penjabat itu masa jabatannya hanya 1 tahun, setelah itu bisa dilakukan pergantian, dan dalam PP 6 tahun 2005 dikatakan secara tegas bahwa setiap 3 bulan dia dievaluasi," kata Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik dalam Talkshow Nasional Tribun Series, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: Sekjen Gerindra Angkat Bicara Usai Prabowo Disebut Temui Khofifah Terkait Koalisi Pemilu 2024

Baca juga: Resmi, Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pemberlakuan WFH Pasca-Lebaran Bagi ASN Mulai 9-13 Mei 2022

Akmal mengatakan jika kepala daerah hasil Pilkada dievaluasi oleh DPRD, maka penjabat kepala daerah dievaluasi pimpinan tertinggi ASN, yakni Presiden.

"Dia akan dievaluasi selama 3 bulan, apabila dia kinerjanya tidak bagus, maka dia bisa diganti atau dipindahkan di tempat lain," kata dia.

"Tentunya persoalan akuntabilitas itu menjadi tanggung jawab pimpinan tertinggi," ujarnya.

Sebagai informasi, pada 2022 sebanyak 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir.

Dari jumlah itu, ada tujuh gubernur yang harus melepaskan jabatannya.

Ketujuh nama itu adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Hanya Bertugas 1 Tahun, Ada Evaluasi Setiap 3 Bulan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved