Berita Kriminal
Ayah Rudapakasa Anak Kandung, Efek Istri Merantau ke Malaysia Selama 3 Tahun
ME (43) tega menodai anak kandungnya. Pelaku dan korban yang tercatat sebagai warga Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
TRIBUNSUMSEL.COM - ME (43) tega menodai anak kandungnya.
Pelaku dan korban yang tercatat sebagai warga Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
Pelaku diringkus polisi atas tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Pelaku yang sudah memiliki dua anak ini ditangkap polisi usai dilaporkan korban ke Polsek Rantau, Selasa (10/5/2022) malam.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Rantau Iptu Nirwan Novri mengatakan korban merupakan putri kandung korban yang masih kelas I SMP.
Kejadian ini diduga kuat diketahui oleh adik korban.
"Diduga adik korban yang masih SD tahu, karena kejadian di kamar si adik," kata Novri kepada Serambinews.com, Kamis (12/5/2022).
Novri memastikan kasus ini membuat korban trauma dan setelah didampingi warga baru mau melaporkan kasus ini ke polisi.
Ada dugaan pencabulan ini dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas IV SD.
Mirisnya kejahatan ini dilakukan pelaku saat istrinya atau ibu kandung korban sedang merantau menjadi TKW di Malaysia.
"Istri pelaku sudah tiga tahun bekerja di Malaysia, pelaku masih kami periksa intensif," kata Novri. (*)