Berita Kriminal
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Terdakwa Kasus Nagreg Bacakan Pledoi Hari Ini
Sebelumnya, Priyanto menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang berikutnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Update kasus kecelakaan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, hingga dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Kolonel Inf Priyanto.
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022) hari ini.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).
"(Sidang pledoi) Hari ini jam 09.00 WIB," kata Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (10/5/2022).
Sebelumnya, Priyanto menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang berikutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Priyanto usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).
"Siap. Kami akan mengajukan nota pembelaan pledoi," jawab Priyanto ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal.
Faridah kemudian bernegosiasi dengan penasihat hukum Priyanto terkait jadwal sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh Priyanto dan penasehat hukum.
Setelah bernegosiasi akhirnya diputuskan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan Priyanto dan penasihat hukumnya digelar pada Selasa (10/5/2022).
"Untuk memberikan kesempatan penasihat hukum dan terdakwa menyusun nota pembelaan sidang saya tunda sampai hari Selasa tanggal 10 Mei 2022," kata Faridah.
Baca berita lainnya di Google News