Berita Lahat
Nekat Bolos Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Ini Sanksi Bagi PNS Lahat
Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS Pemkab Lahat masuk kerja Senin (9/5/2022). Bagi yang bolos akan dikenakan sanksi.
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT- Senin (9/5/2022) Besok akan menjadi hari pertama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lahat masuk kerja dan kembali memberikan layanan terbaik kepada masyarakat pasca libur lebaran.
Tidak ada alasan untuk molor atau tak masuk kerja lagi terlebih libur Hari Raya Idul Fitri 2022 sudah cukup panjang.
"Ya besok semua ASN wajib masuk kerja. Tidak ada alasan lagi untuk molor,"tegas Bupati Lahat, Cik Ujang, SH melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Lahat, Drs M Aries Farhan Msi, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Guntur Martandy SSTP, MSi, saat dihubungi, Minggu (8/5/2022).
Ditegaskanya, dihari pertama masuk kerja akan ada apel bagi seluruh ASN dan akan langsung dipimpin oleh Bupati Lahat, Cik Ujang, SH.
Apel tersebut akan dilakukan absensi yang kemudian dikumpulkan untuk dilakukan pengecekan atas kehadiran ASN.
Bagi ASN yang tidak hadir akan ada konsekuensi yang akan ditanggung ASN itu sendiri.
"Untuk sanksi sendiri itu sudah diatur dalam peraturan Bupati Lahat tahun 2022 tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemkab Lahat, "tegasnya.
Dalam bagian ke empat pengurangan TPP Pasal 21, disampaikan Guntur perihal ketentuan besaran persentasi pengurangan TPP pada bulan bersangkutan.
Dijelaskannya pada poin (a) perhari bagi ASN tidak hadir tanpa keterangan dipotong tiga persen, Dipoin (b) Dipotong 1,5 persen bagi ASN yang tidak hadir dengan izin.
Baca juga: Suami di Lahat Tega Aniaya Istri dan Ayah Mertua Pakai Pisau, Ini Pemicunya
Kemudian dipoin (c) dipotong 0,5 persen bagi ASN yang sakit tanpa melampirkan dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter.
"Bahkan di poin (D) TPP dipotong 0,5 persen bagi ASN yang terlambat datang satu hingga 30 menit. Aturan pengurangan TPP ini hingga poin (O). Sebenarnya ASN sudah tahu konsekuensinya jadi tak ada alasan bagi mereka untuk bolos, "tegasnya. (SP/EHDI)