Berita Selebriti
Pernyataan Pertama Ridho Rhoma Pasca Bebas Bersyarat di Hari Raya Idul Fitri 2022
Pedangdut Ridho Rhoma mendapatkan remisi bebas bersyarat dihari raya Idul Fitri, pada Senin (2/5/2022).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM- Pedangdut Ridho Rhoma mendapatkan remisi bebas bersyarat dihari raya Idul Fitri, pada Senin (2/5/2022).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan bahwa Ridho dibebaskan bersyarat. Dilansir dari kanal youtube KH Infotainment, Selasa (3/5/2022).
"Mas Ridho akan dibebaskan bersyarat pada hari ini sekitar pukul 15.00,"
Tonny melanjutkan bahwa Ridho selanjutnya akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur, kemudian akan diserahkan sesuai dengan domisili terdekat.
"Kita serahkan nanti sesuai dengan wilayah, kita akan serahkan mas Ridho ke Jakarta Timur, nanti lapas Jakarta Timur akan menyerahkan ke lapas Jakarta Bogor sesuai dengan domisili yang lebih dekat dengan domisili mas Ridho jadi yang bersangkutan tidak terlalu jauh melapor."
Baca juga: Momen Lebaran Gala Sky Jadi Sorotan, Saat Rayakan Idul Fitri Tanpa Vanessa Angel Dan Bibi Ardiansyah
Baca juga: Heboh Video Kebersamaan Maia Estianty dan Mulan Jameela Hingga Ada Momen Bersalaman Jadi Sorotan
Tak hanya itu, Ridho merasa bersyukur di hari raya ia bisa dibebaskan dan berkumpul bersama keluarga.
"Alhmadulillah di hari raya ini saya mendapatkan kabar gembira saya bisa kembali bersama keluarga berkumpul,"
Ridho melanjutkan bahwa ia tak lupa meminta maaf dan berterimakasih pada pihak kapolri yang telah membinanya dan mengajarkannya.
Ridho berharap agar dirinya bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Saya ingin mengucapkan mohon maaf kalau saya ada salah dan berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolri dan semua jajaran telah menerima saya dengan baik disini, memberikan pembinaan dan mengajarkan saya pada saat banyak mendapatkan pembelajaran disini, semoga kedepan makin baik lagi,"
Diketahui sebelumnya, penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama atau yang lebih dikenal sebagai Ridho Rhoma, kembali ditangkap oleh aparat kepolisian akibat kasus penyalahgunaan narkoba pada Minggu 7 Februari 2021.
Untuk diketahui juga bahwa Ridho Rhoma juga pernah tersandung kasus yang sama empat tahun lalu atau tepatnya pada 2017. Saat itu Ridho kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu dan ditangkap di Lobby sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Saat penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam paperbag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho. Ketika itu Ridho Rhoma mengaku menggunakan narkoba selama sekitar dua tahun. Ridho pun diganjar 10 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dan bebas pada Januari 2018.
