Berita Pelindo

Pelindo Regional 2 Palembang Gelar Mudik Gratis

Acara pelepasan mudik gratis akan digelar pada tanggal 29 April 2022, bertempat di Terminal Bus Alang-alang Lebar KM 12 Palembang

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Gubernur Sumsel, Herman Deru membuka secara langsung mudik gratis yang digelar Pelindo kerjasama Dishub Sumsel, Jumat (29/4/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- PT Pelabuhan Indonesia (Persero) berkontribusi pada kegiatan mudik gratis yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan info dari Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kegiatan mudik gratis tahun 2022 yang diselenggarakan bertujuan untuk memberikan fasilitas angkutan orang kursi bagi masyarakat yang membutuhkan untuk mudik merayakan Idul Fitri Tahun 2022 (1443H), adapun untuk pendaftaran peserta
28 April 2022.

Acara pelepasan mudik gratis akan digelar pada tanggal 29 April 2022, bertempat di Terminal Bus Alang-alang Lebar KM 12 Palembang dan diresmikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan.

Pada acara tersebut akan diberangkatkan Palembang – Prabumulih – Muara Enim, Palembang – Sekayu – Musi Rawas tersebut tersedia 3 kendaraan bus besar.

Sebagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemudik antara lain adalah:

a) Sertfikat vaksin booster.

b) Pemudik yang telah divaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau Antigen.

c) Pemudik yang telah divaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

d) Pemudik yang telah divaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

e) Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pemudik tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT sampelnya diambil dalam kurun waktu persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

f) Pemudik dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak
wajib menunjukan hasil negatif tes RT perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved