Berita MUBA
Libur Lebaran ASN Capai 10 Hari, Plt Bupati Muba Ingatkan Libur Jangan Molor
Plt Bupati Muba, Beni Hernedi SIP mempersilahkan ASN memanfaatkan Libur dan Cuti Lebaran 2022 dengan pulang kampung.
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU —Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan jadwal cuti bersama (cuti lebaran 2022) ditetapkan pada hari ini, Jumat 29 April dan 4-6 Mei mendatang.
Kesempatan ini pun dimanfaatkan oleh sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memanfaatkan libur dengan mudik atau pulang kampung.
Termasuk para ASN di kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang sudah mulai cuti per hari ini.
Plt Bupati Muba, Beni Hernedi SIP juga memberikan kelonggaran kepada ASN di lingkungan Pemkab Muba untuk mudik dan pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 1443 H/2022 M kali ini.
Pasalnya saat ini pandemi Covid-19 sudah berangsur ke endemi, meski demikian Beni mengingatkan agar kepada ASN yang mudik untuk tetap mematuhi prokes Covid-19.
"Apalagi halal bihalal ditiadakan, jadi saya mempersilahkan bagi pejabat dan ASN untuk mudik ke kampung halaman masing-masing, setelah dua tahun tidak mudik, jadi bisa berkumpul dengan keluarga," ujarnya.
Dia mengingatkan agar ASN yang sudah mulai cuti bersama pada 29 April 2022 untuk masuk tepat waktu sesuai ketentuan yaitu tanggal 9 Mei 2022.
"Libur jangan molor, ketika sudah jadwal masuk kembali kerja harus beraktifitas seperti biasa kembali memberikan pelayanan yang terbaik buat warga kita," imbaunya.
Menurutnya cuti lebaran yang cukup panjang yakni 10 hari tersebut tidak menjadi alasan bagi ASN yang molor memperpanjang masa cuti.
Namun ia mengecualikan jika ada ASN yang memang ada kepentingan mendesak atau hal yang tak diinginkan. Namun untuk itu, harus benar-benar membuktikan dengan alasan yang tepat.
Selain itu ia menjelaskan, ASN tidak boleh mengambil jatah cuti tahunan. Pengambilan jatah cuti tahunan boleh diambil oleh ASN sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 H.
"Jadi ASN tidak diizinkan mengambil cuti sekaligus, sebab nanti ditakutkan pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal, karena terlalu lama cuti. Sehingga dikhawatirkan ada masyarakat yang komplain," tegasnya.
Baca juga: Kecelakaan di Jalintim Sungai Lilin Muba, 3 Kejadian Waktu Berdekatan, Lalu Lintas Padat Merayap
Pihaknya akan memberikan sanksi bagi ASN yang molor melebihi cuti yang telah ditetapkan. Jadi nanti jika ada ASN yang tidak patuh akan ada sanksi yang diberikan terhadap ASN yang melanggar aturan tersebut.
"Apabila ada ASN yang menambah libur lebaran sesuai ketetapan maka akan mendapatkan sanksi disiplin kepegawaian sesuai peraturan tentang pembinaan dan penegakan disiplin PNS. Adapun sanksinya dari yang ringan sampai yang berat," tutup Beni. (SP/FAJERI)