Bupati Bogor Tersangka KPK
RESMI Bupati Bogor Ade Yasin Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, Langsung Ditahan 20 Hari Pertama
Ade Yasin diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Bupati Bogor Ade Yasin (AY) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ade Yasin diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Tak sendiri, Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.
Berikut rinciannya :

Sebagai pemberi:
1. Ade Yasin (AY), Bupati Bogor periode 2018-2023.
2. Maulana Adam (MA), Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor.
3. Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor.
4. Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.
Sebagai penerima:
1. Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis.
2. Arko Mulawan (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim
Audit Interim Kab. Bogor.
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Firli mengatakan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022.
Disebutkan, AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, IA ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1, dan RT ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih.
Selanjutnya, ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sebagai pemberi, AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Baca berita lainnya di Google News