Berita Nasional
KSP Moeldoko Kalah Bertubi-tubi Gagal Kudeta AHY, Banding Ditolak
KSP Moeldoko kalah lagi melawan AHY. Untuk diketahui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak banding yang diajukan kubu Moeldoko
TRIBUNSUMSEL.COM - KSP Moeldoko kalah lagi melawan AHY.
Untuk diketahui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak banding yang diajukan kubu Moeldoko terkait konflik Partai Demokrat.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menilai, putusan tersebut merupakan berkah di bulan Ramadhan bagi partainya.
"Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi Kami kepada majelis hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," kata Riefky dalam siaran pers, Kamis (28/4/2022).
Menurut Riefky, putusan tersebut menegaskan bahwa hasil Kongres V Partai Demokrat yang menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat sah dan sesuai aturan.
Ia melanjutkan, putusan banding itu juga menambah panjang daftar kekalahan yang diperoleh kubu Moeldoko, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga judicial review AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung.
Riefky berharap, kubu Moeldoko dapat berhenti mengganggu demokrasi di Indonesia berkaca dari banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan mereka.
“Di bulan yang baik ini, kami mendoakan semoga Mereka disadarkan dan diberikan hidayah," ujar Riefky.