Berita Kemenkumham

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

Harun Sulianto mengatakan tahun 2021 capaian pendaftaran kekayaan Intelektual pada Kanwil Kemenkumham Sumsel sebanyak 2.475 pendaftaran.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Vanda Rosetiati
Humas Kemenkumham Sumsel
Kakanwil Kemenumham Sumsel Harun Sulianto Rabu (27/4/2022) mengikuti puncak peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2022 Senin kemarin secara virtual. 

TRIBUNSUMEL.COM.PALEMBANG- Kakanwil Kemenumham Sumsel Harun Sulianto Rabu (27/4/2022) mengatakan pihaknya telah  mengikuti puncak peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2022 Senin kemarin secara virtual.

Hari Kekayaan Intelektual (KI)  diperingati tanggal 26 April setiap tahunnya, dan kali ini mengusung tema “IP and Youth Innovating for a 4 Better Future” didukung dengan tema nasional “Memacu Kreativitas dan Inovasi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional”.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, yang hadir langsung, mengingatkan KI telah berperan penting dalam pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19. 

Selama pandemi, pendaftaran KI terus meningkat terutama dari bidang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Yasonna mengungkap bahwa 25% pendaftaran KI domestik yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berasal dari UMKM.

“Kita berharap agar setidaknya 20% dari 64,1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia dapat mendaftarkan pelindungan atas kekayaan intelektualnya,” ucap Yasonna.

Sementara itu, tahun 2022 telah dicanangkan pemerintah sebagai Tahun Hak Cipta. Hal ini karena Kemenkumham melihat tren dari geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator Hak Cipta dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan sumbangsih yang luar biasa bagi ekonomi nasional.

Salah satu bukti nyata geliat tersebut adalah sumbangsih royalti pemusik/pencipta lagu selama tahun 2020 s.d. semester I tahun 2021. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah berhasil mendistribusikan lebih dari Rp51 miliar royalti kepada para pemegang hak musik/lagu yang karyanya digunakan secara komersil.

Yasonna melanjutkan bahwa Kopi Aceh Gayo, Kain Endek Bali, serta Garam Amed merupakan sebagian kecil dari kekayaan Indonesia yang sudah dikenal luas dimancanegara. Kekayaan ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga kebanggaan dan merek nasional Indonesia.

“Potensi KIK tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi tapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, sosial budaya dan yang paling penting juga adalah untuk identitas bangsa,” kata dia.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan pada  tahun 2021 capaian pendaftaran kekayaan Intelektual pada Kanwil Kemenkumham Sumsel ada sebanyak 2.475 pendaftaran Kekayaan Intelektual. Ini meningkat 200,13 % dibandingkan tahun 2020 yang hanya 1.026 pendaftaran.

Capaian pendaftaran KI tahun 2021 tersebut bersumber dari hak cipta (1.699 permohonan), merek (728) , desain industry (13), paten (31),  indikasi geografis (3), dan kekayaan intelektual komunal (4) dengan kontribusi  PNBP sebesar Rp. 1.180.575.000.

Sedangkan tahun 2022 hingga bulan Maret, terdapat pendaftaran dan pencatatan KI sebanyak 536, rinciannya adalah  hak cipta sebanyak 341, pendaftaran merek 187, Paten 4, desain industri 3, dan Kekayaan Intelektual komunal sebanyak  1 pendaftaran.Dan  kontribusi PNBPnya  sebesar Rp. 304.850.000.

Turut hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Administrasi Idris, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, Kepala Divisi Keimigrasian Herdaus, Kasubbid AHU Riyan Citra Utami, dan Kepala Rutan Palembang Bistok Oloan Sitongkir.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved