Berita Ogan Ilir
Pejabat OI Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, Bupati Panca Ungkap Syaratnya
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik.
Namun tujuan mudik lebaran mendatang hanya boleh dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
“Kalau di wilayah Kabupaten Ogan Ilir silakan saja (mudik) pakai kendaraan dinas," kata Panca kepada wartawan di Indralaya, Rabu (27/4/2022).
Untuk keluar daerah Ogan Ilir, Panca tak mengizinkan ASN mudik menggunakan mobil dinas.
"Mudik ke Rambang Kuang, Muara Kuang misalnya tidak ada masalah,” jelas Panca.
Khusus untuk perjalanan mudik ke luar wilayah Ogan Ilir, Panca menyarankan supaya menggunakan kendaraan pribadi.
Karena hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) MenPAN RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022.
Baca juga: Sat Binmas Polres OI dan Bhayangkari Bagikan Takjil kepada Pengendara
Selain ketentuan mobil dinas, Panca juga mengingatkan agar para pemudik khususnya asal Ogan Ilir, agar vaksin booster atau vaksin lanjutan.
"Saya mengimbau kepada warga Ogan Ilir supaya melengkapi vaksinasi yakni melakukan vaksin booster sebagaimana imbauan dari pemerintah agar memperlancar mudik kita juga," ucap Panca.