Berita Nasional

Kabar Tak Sedap Bagi Karyawan Swasta yang Ikut Ambil Cuti Bersama, Cuti Tahunannya Bakal Dikurangi

Cuti tahunan karyawasn swasta akan dipotong bila ikut mengambil cuti bersama yang didapat PNS.

Tribunsumsel.com
Indah, karyawan swasta di Palembang saat menggunakan aplikasi GoJek 

TRIBUNSUMSEL.COM - Cuti tahunan karyawasn swasta akan dipotong bila ikut mengambil cuti bersama yang didapat PNS.

Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadly Harahap mengatakan, aturan cuti bersama bagi karyawan perusahaan swasta berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Ia mengatakan, pekerja yang mengambil cuti bersama akan berkurang jatah cuti tahunannya. Sebab, cuti bersama karyawan swasta merupakan bagian dari cuti tahunan.

"Sehingga pekerja/buruh yang mengambil cuti bersama akan berkurang hak atas cuti tahunannya," kata Chairul kepada Kompas.com, Selasa (26/4/2022). 

Chairul mengatakan, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan bersifat fakultatif atau pilihan, sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh.

Hal ini telah diatur detail dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Diktum pertama SE tersebut menyebutkan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Kemudian, pada diktum kedua dikatakan, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Selanjutnya, pada diktum ketiga diatur bahwa pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Disebutkan pula dalam SE tersebut, pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

"Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, maupun SKB perubahannya," kata Chairul.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved