Berita Nasional

Ditjen AHU Kemenkumham Kini Sahkan 'Luhut Pangaribuan' Sebagai Ketua Umum Peradi, Berikut Sosoknya

Pengakuan Luhut Pangaribuan sebagai Ketua Umum Peradi diumumkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham melalui situs resminya.

Editor: Slamet Teguh
(TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Mantan Menkumham Amir Syamsudin, Ketua Umum Peradi Luhut Pangaribuan, dan Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma (kiri ke kanan) saat jumpa pers di kantor LBH, Jakarta Pusat, terkait surat edaran Korupsi tentang penanganan ujaran kebencian, Rabu (4/11/2015). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) kini tengah menjadi perbincangan publik.

Hal tersebut tak lepas usai terjadinya konflik antara Hotman Paris dan Otto Hasibuan.

Atas konflik tersebut, Hotman Paris memutuskan untuk keluar dari Peradi.

Kini diketahui Luhut Pangaribuan, disahkan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Ham sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi

Pengakuan Luhut Pangaribuan sebagai Ketua Umum Peradi diumumkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham melalui situs resminya.

Dikutip dari Tribunnews.com, keputusan tersebut berisi terkait perubahan Surat Keputusan (SK) pengesahan pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) AHU - 120.AH.01.06 tahun 2009 sebagai Ketua umum Otto Hasibuan dan Sekjen Harry Ponto kemudian telah mengesahkan Peradi Luhut Pangaribuan dan Sekjen Sugeng Teguh Santoso melalui SK AHU - 00859.AH.01.08 tahun 2022 pada hari ini, Rabu (26/4/2022),” tulis SK tersebut.

Untuk diketahui, polemik kepengurusan Peradi Otto Hasibuan sempat dikecam keras oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Polemik tersebut membuat Hotman memutuskan hengkang dari Peradi pimpinan Otto Hasibuan.

Hotman beralasan keluarnya dirinya lantaran tidak setuju Otto Hasibuan menjadi Ketua Umum Peradi untuk ketiga kalinya.

Selain itu Hotman juga mengkritik perubahan AD ART yang seharusnya diputuskan melalui musyawarah nasional (munas) tetapi malah diubah melalui rapat pleno.

Baca juga: Hotman Paris dalam Masalah, Disomasi DPC Peradi Jakarta Barat : Hotman Paris Bikin Hoaks

Baca juga: Hotman Paris Kembali Terkena Masalah Buntut Konfliknya Dengan Ketua Peradi Otto Hasibuan

Profil Luhut Pangaribuan

Siapakah Luhut Pangaribuan

Luhut Pangaribuan atau yang memiliki nama lengkap Luhut Marihot Parulian Pangaribuan ini merupakan pendiri dari LMPP Advocates dan Counsellors at Law pada tahun 1997.

Dalam bidang hukum, dirinya telah berpengalaman sejak tahun 1980 ketika pertama kali berpraktik sebagai pengacara.

Dikutip dari learninghub.id, ia juga berprofesi sebagai dosen di Fakultas Ilmu Hukum Universitas Indonesia

Adapun mata kuliah yang diajarkannya yaitu Tindak Pidana Ekonomi dan Anti Korupsi, Praktek Hukum Pidana, Etika Profesi Hukum, dan Hukum Acara Pidana.

Namun untuk mata kuliah Etika Profesi Hukum dan Hukum Acara Pidana, dirinya mengajarkannya di Universitas Pelita Harapan dikutip dari pddikti.kemdikbud.go.id.

Masih mengutip dari sumber yang sama, ia mengawali pendidikan tingginya di Universitas Indonesia pada tahun 1981.

Kemudian menempuh pendidikan master di University of Nottingham pada 1991.

Selanjutnya, ia pun kembali menempuh pendidikan di Universitas Indonesia untuk mengambil gelar doktoralnya pada tahun 2009.

Dalam karir di bidang hukum, Luhut Pangaribuan juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk periode 2015-2020.

Kemudian, ia juga pernah menjadi salah satu anggot tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin saat berkontestasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dikutip dari Kontan.co.id.

Pernah Ajukan Gugatan Kasasi soal Kepengurusan Peradi versi Otto Hasibuan

Dikutip dari peradi.or.id, Luhut Pangaribuan pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyatakan Peradi di bawah kepengurusan Otto Hasibuan sebagai kepengurusan yang sah.

Namun pengajuan kasasi oleh Luhut ditolak oleh tiga hakim MA yaitu Sudrajad Dimiyati, Pri Pambudi Teguh, dan Syamsul Ma’arif.

Gugatan kasasi bernomor 3085/K/PDT/2021 tersebut secara resmi diputuskan pada 4 November 2021 lalu.

Menanggapi penolakan kasasi Luhut oleh MA tersebut, Otto menegaskan kepengurusan Peradi olehnya adalah yang sah.

“Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, maka Peradi kamilah yang sah secara hukum,” ujarnya.

“Nah karena Munasnya hanya satu yang sah, dan kita yang dinyatakan sah, berarti lainnya, yang dua itu pun menjadi tidak sah. Logikanya kan begitu. Kalau ada satu Munas dinyatakan sah, berarti yang lain itu tidak sah,” imbuh Otto.

Usai putusan MA tersebut, saat itu Otto langsung meminta Kemenkumham untuk segera mencatatkan susunan pengurus Peradi pihaknya sebagai badan hukum yang sah.

“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada pihak-pihak lain yang mengaku dirinya Peradi agar tidak memakai Peradi. Karena Peradi yang sah itu hanya satu-satunya, Peradi yang kami pimpin sekarang karena Munas Peradi yang kami lakukan sebagai Munas Peradi yagn sah,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fandi Permana)(Kontan.co.id/Sandy Baskoro)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Luhut Pangaribuan, Ketua Umum Peradi yang Disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved