Berita Muratara
Pria 40 Tahun di Muratara Simpan Senpira, Sempat Ingin Digadaikan, Sekarang Ditangkap Polisi
Pria 40 Tahun di Muratara simpan senpira, sempat ingin digadaikan. Sekarang ditangkap polisi.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pria 40 Tahun di Muratara simpan senpira, sempat ingin digadaikan.
Polisi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus mencari warga yang masih menyimpan senjata api rakitan (senpira) laras panjang atau dikenal dengan kecepek.
Kali ini polisi menangkap seorang warga bernama Bendi (40) di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung, Muratara, karena kedapatan menyimpan kecepek di rumahnya.
Kapolsek Nibung, Iptu Mas Suprayitno Raharjo mengungkapkan awalnya mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa masih ada warga di wilayah hukumnya menyimpan kecepek.
"Kami mendapat informasi itu awal bulan April ini, tanggal 6, tersangka ini hendak menggadaikan senpira miliknya tersebut," kata Mas Suprayitno pada wartawan, Sabtu (23/4/2022).
Ia kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Nibung Ipda Hari Suhartoni dan beberapa anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka.
Saat polisi ke kediamannya, tersangka Bendi sedang tidak ada di rumah. Namun, anggota tetap melakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan sepucuk kecepek.
"Kita menemukan satu kecepek yang disimpan di belakang lemari dapur rumah tersangka, barang bukti itu kita bawa ke kantor, tapi tersangkanya tidak ada di rumah," ujar Mas Suprayitno.
Polisi kemudian mendapat informasi keberadaan tersangka Bendi bahwa sedang ada di rumah ibunya di Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung.
"Anggota langsung ke sana untuk menjemput tersangka, beliau kooperatif, tidak melawan, ini akan kita proses," kata Mas Suprayitno.
Baca juga: Cerita Pemilik Pempek Emil Martapura, Kirim Pesanan hingga Papua, Permintaan Meningkat Saat Ramadan
Sebelumnya, Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra mengimbau warga yang masih menyimpan senjata api rakitan (senpira) agar segera menyerahkannya ke polisi.
"Apapun alasannya, memiliki senjata api secara ilegal tidak dibenarkan di mata hukum dan masyarakat harus mengikuti aturan yang berlaku," katanya.
Dijelaskannya, menyimpan, memiliki, menguasai senjata api sudah diatur pelarangannya dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Masyarakat sipil yang menyimpan senpira secara ilegal dapat diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Lebih baik segera serahkan kepada kami. Kalau misalnya jauh mau ke Polres bisa menyerahkannya melalui kepala desa, atau ke Polsek setempat," imbaunya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.