Berita Nasional

Polisi Akan Sikat Ormas yang Minta THR ke Pengusaha dan Masyarakat

Menurutnya, meminta THR secara paksa itu merupakan bagian dari pemerasan dan terancam hukum pidana.

Istimewa
Meminta THR secara paksa itu merupakan bagian dari pemerasan dan terancam hukum pidana. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sempat geger ormas Pemuda Pancasila di Cengkareng Timur meminta THR ke masyarakat.

Fenomena permohonan tunjangan hari raya (THR) kerap terjadi jelang Idul Fitri.

Beberapa hari ini, beredar surat edaran hingga proposalnya yang mengatasnamakan beberapa organisasi masyarakat (ormas) meminta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat.

Dalam surat itu, tertulis maksud dan tujuan dari ormas untuk meminta bantuan berupa uang tunai sebagai THR Idul Fitri.

Meski terkesan memaksa, dalam edaran itu masyarakat diminta untuk berpartisipasi dengan berbagi rezeki kepada pengurus Ormas dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Menanggapi maraknya praktik ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan angkat suara.

Ia mengimbau kepada semua Ormas agar tidak melakukan hal tersebut.

Menurutnya, meminta THR secara paksa itu merupakan bagian dari pemerasan dan terancam hukum pidana.

"Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).

Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mendapatkan surat permintaan THR dan sifatnya memaksa dari kelompok manapun, agar melaporkan.

Laporan bisa dibuat di Polsek, Polres, atau Polda.

Zulpan mengatakan, praktik tersebut merupakan pemerasan dengan kedok memohon permintaan THR.

"Tetapi kalau minta THR karena hubungan baik itu tidak masalah. Tetapi kalau membuat surat edaran, meminta kepada semua perusahaan yang ada di wilayah tertentu yang mengatasnamakan Ormas tertentu ini tidak dibenarkan," kata Zulpan.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved