Berita Nasional
Nasib Korporasi yang Petingginya Tersandung Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Sebut Tak Ada Ampun
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus mafia minyak goreng tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus mafia minyak goreng yang terjadi di Indonesia kini terus menjadi perhatian publik.
Karena hal tersebut membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bekerja lebih keras.
Bahkan kini yang terbaru, Kejagung membuka peluang menjerat korporasi sebagai tersangka dugaan korupsi persetujuan izin ekspor (PE) minyak goreng.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus mafia minyak goreng tersebut.
"Dari alat bukti tidak menutup kemungkinan korporasi akan kami tersangkakan."
"Apabila alat bukti cukup kuat untuk itu," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).
Febrie menuturkan, penyidik berkomitmen bakal bersikap independen dalam mengusut kasus mafia minyak goreng. Karena itu, mekanisme penyidikan pun bakal dilakukan secara ketat.
Ia menyampaikan, penetapan tersangka akan dilakukan melalui mekanisme ekspose atau gelar perkara.
"Kami selalu dilakukan ekspose, hadir lengkap pejabat utama. Dari situlah kami akan pastikan," paparnya.
Febrie mengatakan, jaksa penyidik juga masih mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
"Apakah ini TPPU, semua tidak menutup kemungkinan akan kami kembangkan."
"Apakah ada tersangka lain? Dari alat bukti ini masih kami evaluasi," bebernya.
Baca juga: Kejagung Ungkap Kelanjutan Kasus Mafia Minyak Goreng Usai Geledah Kantor Kemendag & Rumah Indrasari
Baca juga: Presiden Jokowi Disomasi karena Harga Minyak Goreng, 14 Hari tak Digubris Akan Seret ke Meja Hijau
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia minyak goreng.
"Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Lalu, Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."
"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup, yaitu dua alat bukti," ungkap Burhanuddin.
Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan, para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor, juga kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat."
"Telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," papar Jaksa Agung.
Burhanuddin menuturkan, ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.
"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor, padahal enggak berhak dapat."
"Karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO, yang bukan berasal dari perkebunan inti," jelas Burhanuddin.
Indrasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," terangnya.
Para tersangka dijerat pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f UU 7/2014 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan 129/2022 jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.
Juga, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri nomor 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO. (Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kejagung Buka Peluang Jadikan Korporasi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng