Berita Nasional
Polisi : Maksimal 1 Jam Pemudik Istirahat di Rest Area Tol Arah Pelabuhan Merak
Direktur Lalu Lintas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Budi Mulyanto meminta pemudik tidak berlama-lama di rest area tol Tangerang-Merak.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemudik tak boleh berlama-lama beristirahat di rest area.
Direktur Lalu Lintas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Budi Mulyanto meminta pemudik tidak berlama-lama di rest area tol Tangerang-Merak.
Adapun rest area arah Merak di ruas Tol Tangerang-Merak yakni di KM 43 dan KM 68.
"Kita mengimbau waktu istirahat di rest area paling lama satu jam, diupayakan satu jam sudah jalan," ujar Budi kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (20/4/2022).
Budi menjelaskan, rest area KM 43 memiliki daya tampung 230 unit mobil pribadi dan 150 unit truk atau bus.
Sedangkan di tempat peristirahatan KM 68 memiliki kapasitas mobil pribadi 150 unit dan truk atau bus 120 unit.
"Semua rest area di Tol Tangerang-Merak tipe A, artinya dilengkapi SPBU," kata Budi.
Mengantisipasi pemudik kehabisan bahan bakar di jakan tol, Polda Banten akan menyiapkan fasilitas kendaraan roda dua pembawa BBM menggunakan jerigen.
Namun, fasilitas itu akan diberikan jika terjadi kemacetan parah di Gerbang Tol Merak maupun Cikupa.
"Nanti jangan kaget di tol ada motor berseliweran, motor polisi sama motor jerigen.Tapi itu dilakukan seandainya terjadi kemacetan parah," jelas Budi