Berita Kriminal
Dalang Dibalik Dirjen Kemendag Jadi Mafia Minyak Goreng, Kejagung Segera Ungkap Aktor Intelektual
Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW bersama
TRIBUNSUMSEL.COM - Mafia minyak goreng belum seluruhnya terungkap.
Presidium Poros Peduli Indonesia (Populis) Bursah Zarnubi, mengapresiasi upaya Kejaksaan Agung melakukan penegakan hukum kepada pelaku dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW bersama tiga orang dari pihak swasta lainnya.
Menurut Bursah, pengusutan kasus mafia dan kartel minyak goreng ini tak boleh berhenti pada Dirjen Kemendag dan tiga tersangka lainnya.
“Menurut kami, Dirjen tidak berdiri sendiri. Ini pasti ulah keserakahan para mafia dan kartel migor,” kata dia, dalam keterangannya, pada Rabu (20/4/2022).
Dia mengatakan upaya penetapan status tersangka ini merupakan langkah positif pemerintah yang harus diapresiasi dan didukung penuh.
Hal ini, karena ulah para pelaku telah menyulitkan kehidupan masyarakat dan industri kecil yang bergantung kepada minyak goreng.
"Ini wajib dibongkar dan ditertibkan,” ujarnya.
Dia menegaskan, negara tidak boleh kalah kepada kelompok Mafia dan Kartel Minyak Goreng yang berkongsi dengan pejabat.
Dia meminta kepada pemerintah untuk menghentikan hal itu, karena bagaimana mungkin Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia minyak goreng bisa langka dan mahal.
Kasus ini, kata dia, telah menjadi catatan buruk pemerintahan Jokowi-Ma’ruf sebab kerugian yang ditimbulkan tak hanya dari sisi perekonomian.
Namun, dia melanjutkan, kelangkaan minyak goreng berdampak kepada stabilitas politik dalam negeri dengan banyaknya gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat.
Untuk keperluan pengungkapan kasus, kata dia, aparat penegak hukum juga dapat meminta keterangan para pihak termasuk menteri di Kabinet Indonesia Maju yang terkait ekspor-impor minyak goreng.
Sebab, dia melanjutkan, adanya kasus ini membuat kelangkaan dan kenaikan harga serta izin ekspor minyak goreng yan tidak terkendali.
Dia menambahkan, penyalahgunaan tataniaga migor, dapat dikategorikan sebagai subversi ekonomi, kategori sabotase yang bisa membahayakan stabilitas politik dan ekonomi nasional.
"Sehingga kelangkaan dan kenaikan harga terjadi. Jaksa agung jangan lagi ragu untuk membawa ke pengadilan subversi ekonomi," tambahnya.