Ramadhan 2022
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki Lengkap Bacaan Arab, Latin dan Artinya
Berikut ini adalah niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dalam bahasa Arab, latin, serta terjemahannya
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini adalah niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dalam bahasa Arab, latin, serta terjemahannya.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an waladii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta'ala.
Hukum Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah adalah wajib. Berdasar hadis berikut, dari Ibnu Umar r.a. ia berkata
"Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri." (Muttafaqun 'alaih).
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Kota Palembang 1443 H Tahun 2022 Rp 25 Ribu, Ini Kata Baznas
Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah orang muslim yang merdeka dan sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam.
Ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya seperti istrinya, anak-anaknya bila mereka itu muslim.
Berikut syarat yang menyebabkan seseorang diwajibkan membayar zakat:
1. Seseorang yang mempunyai kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
2. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup setelah terbenam matahari.
3. Orang yang memeluk agama Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
4. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.
Baca juga: Doa Buka Puasa Ramadhan 2022 Latin, Arab dan Terjemahan
Waktu Membayar Zakat Fitrah
1. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal;
2. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal;
3. Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri;
4. Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal;
5. Waktu haram yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.