Berita Selebriti

Ketar-ketir Doddy Sudrajat Soal Mayang Terancam Dipenjara 4 Tahun, Minta Tolong ke Farhat Abbas

"Mudah-mudahan nanti kasusnya dipegang sama bang Farhat Abbas, daddy sudah memberi kuasa kepada bang Farhat untuk menyelesaikan masalah ini," sambungn

Editor: Moch Krisna
Insert Live Trans TV
Mayang adik dari mendiang Vanessa Angel 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Doddy Sudrajat kinii tengah ketar ketir akan nasib putri Mayang terancam dipenjara selama 4 tahun.

Pasca Mayang dilaporkan ke polisi terkait pencemaran nama baik oleh brand skincare.

Semua bermula dari Mayang sempat mengunggah sebuah video di Instagram pribadinya. 

Dalam tayangan YouTube Sambel Lalap pada Selasa (12/4/2022), Doddy mengaku tak masalah jika pihak skincare telah melaporkan Mayang kepada pihak kepolisian. 

Doddy Sudrajat berujar memiliki kuasa hukum yaitu Farhat Abbas yang akan menangani kasus Mayang. 

Meski ketar-ketir, ayah Vanessa Angel itu telah memasrahkan semua urusan skincare kepada Farhat Abbas

"Kalau kemarin udah dilaporkan ya udah enggak apa-apa dilaporkan sama skincare, tapi kan daddy punya kuasa hukum, nanti bang Farhat mengurus itu," jelas Doddy Sudrajat

"Mudah-mudahan nanti kasusnya dipegang sama bang Farhat Abbas, daddy sudah memberi kuasa kepada bang Farhat untuk menyelesaikan masalah ini," sambungnya, dilansir TribunJatim.com dari TribunWow

Doddy Sudrajat mengungkapkan bahwa hidup memiliki banyak cobaan yang harus dilalui. 

"Hidup itu ada hitam putih ada cobaan-cobaan walaupun misalnya karier lagi berjalan tapi memang ada, ada sedikit kendala ya, sedikit cobaan," kata Doddy Sudrajat.  

Lebih lanjut, Doddy Sudrajat berharap agar permasalahan skincare ini berakhir dengan damai. 

"Mudah-mudahan bisa berharap damai nantinya, karena daddy bilang sama bang Farhat 'Tolonglah diselesaikan masalah skincare ini," jelas Doddy Sudrajat. 

"Penginnya damai, enggak panjang seperti itu," sambungnya. 

Lantas, Doddy Sudrajat meminta doa agar permasalahan skincare yang menyeret nama Mayang agar cepat selesai. 

"Tapi mudah-mudahan sih doain untuk Mayang, teman-teman media untuk Mayang masalah skincare ini cepat selesai dan enggak sampai panjang," tandas Doddy Sudrajat. 

Pelaporan atas Mayang tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Gil Gladys, Machi Achmad.

Gil Gladys adalah pemilik produk skincare yang direview Mayang.

"Pada tanggal 24 Maret, saudari MLF itu memposting bahwa mukanya sedang breakout, merah gitu, lalu dilanjutkan 26 Maret beliau memposting dengan video reels dari IG nya, akun Instagramnya dan menampilkan Instagram dari klien kami seperti itu," kata Machi Achmad.

Machi Achmad menjelaskan karena tindakannya Mayang dinilai mencemarkan dan menghina nama brand skincare tersebut.

Karena laporan tersebut Mayang terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

 "Di mana kami duga di posting suatu tindakan-tindakan, pidana pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE 19 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," jelas Machi Achmad.

"Di mana setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat mudah suatu informasi elektronik atau dokumen eletronik yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta, seperti itu," lanjutnya.

Terkait dengan pelaporan tersebut, Mayang akan bicarakan dengan kuasa hukum.

"Kalau itu nanti itu paling aku obrolin lagi sama kuasa hukum," ujar Mayang, dikutip TribunJatim.com dari TribunPalu.

Di sisi lain Mayang berharap ada proses mediasi.

Dan diakui Mayang dirinya akan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak skincare tersebut.

"Ya yaudah, siap menghadapi paling nanti ada mediasi, nanti pasti ada mediasi terus ada permintaan maaf juga dari aku pribadi," sambungnya.

"Sebenarnya iya itu ngaruh karier, tapi harus diselesaikan juga secepatnya," pungkas Mayang.

Berita ini sudah tayang di Tribunjatim.com

(*)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved