Berita Selebriti
Fakta Benny Sujono Gugat Ruben Onsu Rp 100 Miliar, Ayah Betrand Tak Boleh Gunakan Brand Bensu Lagi
Banyak pihak mengira Bensu adalah brand milik Ruben Onsu dengan namanya yang disingkat menjadi Bensu. Namun pemilik sah dari merek tersebut Benny Sujo
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Jagat maya dihebohkan kembali dengan kasus yang kini disebut akan kembali menyeret Ruben Onsu lantaran mendapatkan gugatan dari Benny Sujono yakni pemilik dari restaurant I Am Geprek Bensu.
Baca juga: Berguru dari Leanardo Dicaprio, Cara Herjunot Ali Kenalan Dengan Wanita Heboh : Tau Nama Cium
Diketahui sebelumnya, Banyak pihak mengira Bensu adalah brand milik artis Ruben Onsu dengan namanya yang bisa disingkat menjadi Bensu.
Namun kini terungkap fakta bahwa pemilik sah dari merek tersebut adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono yang juga bisa disingkat Bensu.

Dengan nama usaha kuliner yang sama, Kini sosok Benny Sujono memiliki PT. Geprek Bensu sejak 1988 itu pun tampak tak terima dengan Ruben Onsu yang ikut menggunakan nama Bensu.
Kini, Banyak pihak yang menjadi penasaran dengan sosok Benny Sujono selaku pengusaha yang akan mengunggat Ruben Onsu terkait nama restaurant Ayam Geprek Bensu yang sama.
Berikut sosok Benny Sujono:
Benny Sujono merupakan sosok ayah dari pendiri I Am Geprek Bensu, Yangcent. Nama Bensu sendiri sudah ada sejak tahun 1988.
Diketahui jika saat itu Yangcent dan teman-temannya telah berhasil mengelola usaha bisnis makanan dan hendak mendirikan bisnis tambahan.
Lalu sang ayah menyarankan untuk mendirikan bisnis ayam geprek yang sedang banyak digandrungi.

Tanpa pikir panjang, Yangcent, Kurniawan, dan Stevani Livinius menerima ide tersebut dan lalu mendirikan I Am Geprek Bensu di bawah naungan PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Nama tambahan ‘Bensu’ menjadi suatu apresiasi bagi sang ayah yang telah memberikan saran dari ayam geprek tersebut. I Am Geprek Bensu pertama kali hadir di kawasan Pademangan, Jakarta Utara pada 17 April 2017.
Baca juga: 10 Sifat King Faaz Bikin Kaum Hawa Jatuh Hati, Dijodohkan Arsy Hingga Bikin Galih Ginanjar Menyesal
Akan tetapi, setelah 4 Ruben Onsu bergabung dengan I Am Geprek Bensu, suami dari Sarwendah tersebut justru memilih mundur dan membawa perkara pengakuan nama Bensu menjadi miliknya.
Padahal Bensu merupakan singkatan dari ayah Yangcent, dan mereka terlebih dahulu mendirikan kuliner ayam geprek tersebut.
Mengetahui hal tersebut, Benny Sujono semakin memanas dengan Ruben yang mendirikan bisnis sebagai pesaing dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Bahkan Ruben membawakan merek dan logo yang mirip dengan milik Yangcent sehingga membuat masyarakat mengira bisnis kuliner tersebut adalah sama dan milik dari Ruben Onsu.
Pada Agustus 2019, Ruben Onsu menggugat Benny Sujono tentang penggunaan merek Bensu.
Namun, sampai di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan menolak gugatan Ruben Onsu untuk seluruhnya, pada 13 Januari 2020.
Dengan Putusan yang ada, Mahkamah Agung memutuskan menolak seluruh gugatan Ruben Onsu yang dilayangkan pada 23 Agustus 2019 ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat silam.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pemilik nama 'Bensu' secara sah resmi jatuh kepada Benny Sujono.
Namun kini, Benny Sujono dengan merek I Am Geprek Bensu menggugat Ruben Onsu.
Baca juga: Singgung Putra Siregar Tentang Kejadian Pengeroyokan, Ahmad Sahroni: Suka Khilaf Tentang Perempuan
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2022) kemarin dengan perihal Pihak Benny Sujono meminta pengadilan memutuskan soal kepemilikan merek I Am Geprek Bensu yang Sah.
Selain itu, Benny Sujono meminta ganti rugi pada pihak Geprek Bensu milik Ruben Onsu.
Ia ingin pengadilan menghukum Ruben Onsu dengan membayar ganti rugi Rp 100 miliar secara sekaligus dan langsung.

Lebih jauh, Benny Sujono mendesak Ruben Onsu menghentikan semua kegiatan terkait Geprek Bensu.
Bahkan Ia juga menuntut bisnis Geprek Bensu milik Ruben Onsu berhenti produksi.
"Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek 'Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu' milik Tergugat I.
Termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek 'Geprek Bensu by Ruben Onsu' atau yang disebut juga 'I am Geprek Bensu by Ruben Onsu' milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya," bunyi petitum Benny Sujono.