Zakat Fitrah Diberikan Kepada Siapa? Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Beserta Penjelasannya

Zakat fitrah dapat mensucikan jiwa dan raga. Kita dapat membantu setiap orang yang sedang terjerat dan kesulitan ekonomi melalui zakat.

Tribun Sumsel/Khoiril
8 Golongan yang Berhak Menerima Beserta Penjelasannya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Beserta Penjelasannya

Zakat merupakan satu dari 1 dari 5 rukun islam yang harus ditunaikkan oleh umat muslim.

Allah SWT telah memerintahkan kepada setiap muslim jika telah memenuhi persyaratan atau mampu secara finansial maka wajib memberikan sebagian hartanya kepada fakir miskin atau golongan yang memiliki hak untuk menerimanya (zakat).

Perintah untuk menunaikkan zakat juga tercantum dalam surat At Taubah ayat 103.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Latin : khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm

Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, guna membersihkan dan menyusikan mereka dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’amu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah : 103).

Dalam menunaikkan zakat, umat muslim harus memperhatikan golongan-golongan yang wajib dan pantas menerimanya,

Adapun golongan yang berhak menerima zakat telah disebutkan Allah dalam firmannya :

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Latin : innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm

Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) para budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang telah diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60).

Berikut ini 8 golongan yang berhak menerima zakat beserta penjelasannya:

1. Orang Fakir

Golongan fakir merupakan orang-orang yang melarat atau sangat sengsara kehidupannya karena tidak memiliki harta pribadi sepeserpun, tidak memiliki tenaga untuk mencari kerja dan mencukupi kebutuhan hidup diri dan keluarganya.

2. Orang Miskin

Golongan miskin berlainan dengan golongan fakir. Orang miskin tidak sengsara kehidupannya, mempunyai penghasilan serta pekerjaan namun berada dalam kondisi yang kekurangan dan belum mampu untuk mencukupi biaya kehidupan diri dan keluarganya.

3. Amil/Pengurus Zakat

Golongan amil atau pengurus zakat merupakan orang-orang yang telah mengurus zakat mulai dari proses penerimaan zakat hingga membagikan zakat kepada orang yang berhak mendapatkan dan membutuhkannya.

4. Mualaf

Golongan mualaf merupakan orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan kemudian dimasukkan kedalam orang yang wajib membayar zakat bila mampu. Hal ini dimaksudkan agar orang –orang tersebut semakin yakin terhadap agama Islam yang baru dipeluk serta meyakini bahwa Allah SWT sebagai tuhan dan Muhammad SAW sebagai rasul-Nya.

5. Budak/Hamba Sahaya

Golongan budak atau hamba sahaya merupakan orang-orang dulunya dijadikan tawanan/budak/pembantu oleh para saudagar kaya yang kafir. Nah para budak tersebut dapat dimerdekakan ataupun ditebus dengan menggunakan zakat. Bahkan orang yang telah membebaskan budak pun berhak menerima zakat.

6. Gharim

Golongan garim merupakan orang-orang yang gemar berhutang untuk kepentingan pribadi seperti untuk mencukupi biaya hidup dan bukan dimaksudkan untuk berbuat maksiat. Orang-orang tersebut berhak untuk diberikan zakat.

7. Fi Sabilillah

Golongan fi sabilillah merupakan orang yang tengah berjuang di jalan Allah SWT seperti mengembangkan pendidikan, berdakwah, menjalankan panti asuhan dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil

Golongan ibnu sabil merupakan musafir yang tengah berada pada suatu negeri dan tidak mempunyai sesuatu untuk membantunya dalam perjalanan. Orang-orang inilah yang berhak diberikan zakat agar dapat kembali ke daerah asalnya walaupun dia sebenarnya memiliki harta yang sedikit.

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Catat 5 Batas Masa Pembayarannya

Baca juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Arab Latin dan Artinya, Ini Syarat Orang Wajib Bayar Zakat Fitrah

Baca juga: Niat Zakat Fitrah 2022 Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga Latin dan Arab

Itulah 8 golongan orang yang berhak untuk menerima zakat fitrah, disertai dengan penjelasannya.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved