Berita OKI
Pemkab OKI Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Sekda: Resiko Tanggung Masing-masing
Pemkab OKI bolehkan ASN mudik pakai mobil dinas. Pemerintah pusat sudah membolehkan masyarakat mudik di Hari Raya Idul Fitri 2022 mendatang.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Pemkab OKI bolehkan ASN mudik pakai mobil dinas. Pemerintah pusat sudah membolehkan masyarakat mudik di Hari Raya Idul Fitri 2022 mendatang.
Ini akan menjadi tahun pertama diperbolehkannya mudik di tengah situasi pandemi Covid-19.
Meski kini tidak dilarang, vaksinasi dosis tiga atau booster menjadi syarat warga boleh pulang ke kampung halaman.
"Silahkan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKI untuk mudik lebaran. Karena memang nantinya libur panjang," kata Sekretaris Daerah OKI, H Husin SPd MM saat ditemui, Selasa (12/4/2022) siang.
Dikatakan lebih lanjut, Pemkab OKI memastikan tidak akan memberlakukan larangan penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Garuda Lubuklinggau, Pegawai PDAM Tersangkut Kabel CCTV, Luka di Kepala
Namun demikian, penggunaan kendaraan dinas selama libur lebaran itu bukannya tanpa syarat.
"Kalau memang yang bersangkutan tidak ada mobil dan meminta izin, ya diperbolehkan dengan resiko ditanggung masing-masing," ujar dia.
"Tetapi sebaiknya jangan bawa mobil dinas untuk mudik lebaran," tambahnya.
Menurut Sekda, hingga saat ini tidak ada larangan terkait pemakaian mobil dinas dari pemerintah pusat.
"Jika nantinya narasi pemerintah pusat tidak boleh membawa mobil dinas, ya kita juga harus mematuhinya," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.