Berita Kriminal
Vanessa Khong Ungkit Utang Indra Kenz, Tak Menyangka Usia 20 Tahun jadi Tersangka : Hebat ya
Penetapan tersangka tersebut buntut dari dugaan Vaness Khong menerima aliran dana dan membantu untuk menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Ke
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Vanessa Khong tak menyangka di usianya yang ke 20 tahun harus menjadi tersangka kasus dugaan penipuan binary option Binomo.
Ia ditetapkan sebagai tersangka menyusul sang kekasih, Indra Kenz, yang kini sudah ditahan.
Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Minggu (10/4/2022).
Penetapan tersangka tersebut buntut dari dugaan Vaness Khong menerima aliran dana dan membantu untuk menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.
"Hebat ya, baru juga masuk umur 20 tahun, enggak tahu apa-apa, sudah jadi tersangka saja gue," tulis Vanessa Khong dikutip dari unggahan di Instagram-nya, Senin (11/4/2022).
Ia bahkan tak percaya keputusan tim penyidik soal penetapan sebagai tersangka.
Sebab Vanessa Khong menuding Indra Kenz bahkan memiliki utang pada keluarganya.
Sehingga ia mengklaim dirinya dan keluarga tidak menikmati uang dari Indra Kenz.
"Padahal dia masih utang sama Papa aku, eh malah dibilang menikmati duit saja. Mau heran, tapi ya bagaimana? Ini negara konoha," tulis Vanessa Khong.
Sebagai informasi, Bareskirm Mabes Polri kembali merilis 3 tersangka baru kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo.
Vanessa Khong, penyidik juga menetapkan Nathania Kesuma (adk Indra Kenz), dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) atas kasus yang sama.
Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat (1) e KUHP.
Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan, Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.
Ketiga tersangka mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.
Bareskrim sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan yakni, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.
Baca berita lainnya di Google News