Berita Polres OKU Timur
Dua Pekan, Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Amankan 14 Tersangka, Ada Home Industry Pil Ekstasi
Sebanyak 14 tersangka penyalahgunaan Narkoba diringkus jajaran Sat Res Narkoba Polres OKU Timur dalam dua pekan terakhir.
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA-Dalam waktu dua pekan terakhir,Sebanyak 14 tersangka penyalahgunaan Narkoba diringkus jajaran Sat Res Narkoba Polres OKU Timur.
Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres OKU Timur, Senin (11/4/2022).
Kapolres AKBP Nuryono di dampingi Kasat Res Narkoba Iptu Bondan Hoetomo mengungkapkan, belasan tersangka yang diamankan terdiri dari 11 Laporan Polisi (LP).
"Untuk barang-bukti yang diamankan meliputi Narkoba jenis sabu 29 gram, ganja 193 gram kemudian ektasy 90 butir," ucap AKBP Nuryono.
Kemudian untuk kasus yang menonjol, lanjut dia, ialah home industry pil ekstasi yang dibuat sendiri oleh tersangka atas nama Neko Efrizal (33 tahun).
"Pil tersebut ia buat memakai peralatan yang seadanya," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan pihak kepolsian, warga Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang Timur tersebut membuat obat-obatan terlarang itu di rumahnya sendiri.
"Pada obat itu, tersangka juga memberikan logo huruf V dengan warna cokelat," bebernya.
Baca juga: Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono Turun ke Pasar Tradisional, Cek Harga dan Ketersediaan Sembako
Selanjutnya Kapolres menegaskan bahwa jajaranya berkomitmen untuk memberantas para pengedar maupun pengguna Narkoba yang ada di wilayah hukum Polres OKU Timur.
"Kami terus mohon dukungan," tutupnya.