Berita Palembang
Nekat, SPBU di Muara Baru OKI Layani Pembelian Pertalite Pakai Jeriken, Ini Sanksi dari Pertamina
Nekat, SPBU di Muara Baru OKI layani pembelian Pertalite pakai jeriken, ini sanksi dari Pertamina.
Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Nekat, SPBU di Muara Baru OKI layani pembelian Pertalite pakai jeriken, ini sanksi dari Pertamina.
Temuan SPBU di Ogan Komering Ilir (OKI) yang tetap melayani penjualan pertalite dengan jeriken direspon cepat Pertamina Patra Niaga Sumbagsel.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Pertamina Patra Niaga, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan terjadi perubahan status Pertalite dari jenis BBM Umum (JBU) menjadi jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Atas perubahan status tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan kembali terkait larangan pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) berupa pertalite dan bio solar menggunakan jeriken kecuali dengan menggunakan surat rekomendasi untuk kedua produk tersebut.
"Ke depan kami akan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan melayani penjualan BBM jenis pertalite dan Bio Solar menggunakan jeriken atau drum tanpa surat rekomendasi, berupa surat peringatan disertai penghentian pasokan BBM di unit pompa yang terkait selama 1 bulan," ujar Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: 1.300 Sertifikat Tanah Gratis Dibagikan di Empat Lawang, Tersebar di Tiga Desa
Untuk kali ini Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi kepada SPBU 24.306.84 Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir yang diduga melayani penjualan BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken dengan tidak boleh berjualan Pertalite selama tiga hari.
"Kami menindak tegas SPBU yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, dan untuk masyarakat yang ingin mendapatkan BBM jenis Pertalite tersedia di SPBU 24.306.169 dan SPBU 24.306.30.
Pertamina Patra Niaga menghimbau jika terdapat intimidasi dari oknum masyarakat yang mendesak membeli BBM menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi. Operator SPBU dapat melaporkan kepihak aparat penengak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
Sebelumnya SPBU 24.306.84 di OKI masih kedapatan melayani pembeli pertalite dengan deriken dan pengelola juga mengamini masih menjual pada masyarakat dengan deriken. Namun jumlah turun drastis dibanding sebelumnya. Jadi sekarang hanya pembelian deriken kecil saja yang dilayani dan tidak lagi menjual pertalite pada mobil yang sudah dimodifikasi saat dikonfirmasi Tribun sumsel.
Baca berita lainnya langsung dari google news.