Berita OKI
Sudah Dilarang Pertamina, SPBU di Muara Baru OKI Masih Layani Pembelian Pertalite Pakai Jeriken
Meski sudah dilarang Pertamina, SPBU di Muara Baru OKI masih layani pembelian pertalite pakai jeriken.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Meski sudah dilarang Pertamina, SPBU di Muara Baru OKI masih layani pembelian pertalite pakai jeriken.
Pertamina telah resmi melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken.
Alasannya, karena perubahan status dari yang sebelumnya Pertalite berstatus Jenis BBM Umum (JBU) sekarang sudah ditetapkan menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Meskipun adanya larangan tersebut, tetapi di SPBU 24.306.84 Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir masih melayani pembelian pakai jeriken.
Pantauan Tribunsumsel.com, Rabu (6/4) kemarin di lokasi SPBU itu tampak seorang petugas tengah sibuk melakukan pengisian BBM jenis pertalite kepada puluhan pembeli yang menggunakan jeriken.
Saat dikonfirmasi kepada Pengawas SPBU 24.306.84, Budiman tidak membantah jika di SPBU tersebut melakukan pengisian terhadap sepeda motor, mobil dan pembeli yang membawa jerigen.
"Iya memang benar kami melayani pembelian pertalite dengan memakai derigen. Tetapi untuk solar tidak diperbolehkan," ujar Budiman saat diwawancarai, Kamis (7/4/2022) sore.
Baca juga: Atap GOR Biduk Kajang OKI Roboh Disapu Hujan Angin Kencang, Semen dan Kursi Penonton Berserakan
Diceritakannya, sebelumnya para pengecer (penjual pertalite eceran) bisa membeli hingga sepuluh jeriken (ukuran 30 liter) per hari.
Akan tetapi sejak Jumat (1/4/2022) lalu pembelian dibatasi setiap pembeli hanya diperbolehkan membawa 3 jeriken saja.
"Khusus pedagang eceran hanya boleh mengisi 2 - 3 derigen. Tetapi untuk partai besar atau mobil modifikasi tidak lagi kami layani," terang dia.
Dirinya menjelaskan bahwa setiap harinya SPBU yang dikelolanya tersebut menerima stok pertalite sebanyak 16 sampai 24 ton (KL).
"Dengan jumlah perbandingan yang mengisi pakai derigen tidak sampai seperempatnya. Sisanya habis untuk mengisi kendaraan motor maupun mobil," tutur Budi.
Alasan pihaknya masih melayani pembelian menggunakan derigen. Dikarenakan masih memakai surat peraturan yang dikeluarkan pertamina tahun 2018 lalu, yang masih memperbolehkan adanya kegiatan tersebut.
"Hingga kini kami belum menerima terkait regulasi peraturan resmi dari BPH migas terkait larangan pembelian pertalite menggunakan dirigen," imbuhnya.
"Misal nantinya keluar kebijakan baru yang menyatakan tidak dibolehkan membeli dengan derigen. Tentunya kami akan mengikuti nya," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.