Berita Nasional
M Kece Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Pembacaan Putusan Dijaga Ketat
Pengamanan jalannya sidang vonis atas terdakwa M Kace tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman.
Editor:
Weni Wahyuny
Tribunjabar.id/Andri M Dani/YouTube Muhammad Kece
Terdakwa kasus penistaan agama M Kece divonis hakim 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).
Mereka menuntut, M Kace dihukum seberat-beratnya.
Menyusul aksi unjukrasa tersebut arus lalu lintas jalan utama jalur selatan via Ciamis di Jl Sudirman, terutama arus kendaraan adri arah Barat/Tasikmalaya dialihkan mellaui Jl Tunjungsari ke Jl Ir H Juanda dan kembali lagi ke Jl Sudirman Ciamis melalui Jl Ciungwanara dari jl Ir H Juanda .
Sementara arus kendatraan adrui atrah Ciamis menjuju Tasikmalaya normal seperti biasa (Tribunjabar.id/Andri M Dani)
Baca berita lainnya di Google News