Berita Nasional

M Kece Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Pembacaan Putusan Dijaga Ketat

Pengamanan jalannya sidang vonis atas terdakwa M Kace tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunjabar.id/Andri M Dani/YouTube Muhammad Kece
Terdakwa kasus penistaan agama M Kece divonis hakim 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). 

Mereka menuntut, M Kace dihukum seberat-beratnya.

Menyusul aksi unjukrasa tersebut arus lalu lintas jalan utama jalur selatan via Ciamis di Jl Sudirman, terutama arus kendaraan adri arah Barat/Tasikmalaya dialihkan mellaui Jl Tunjungsari ke Jl Ir H Juanda dan kembali lagi ke Jl Sudirman Ciamis melalui Jl Ciungwanara dari jl Ir H Juanda .

Sementara arus kendatraan adrui atrah Ciamis menjuju Tasikmalaya normal seperti biasa (Tribunjabar.id/Andri M Dani)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Penista Agama M Kece Divonis 10 Tahun Penjara, PN Ciamis Dijaga Sangat Ketat

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved