Breaking News

Berita Kriminal

Hakim Vonis Munarman Hari Ini, Jaksa Sebut Sahabat Rizieq Shihab Itu Seperti Ini

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menjalani sidang putusan atau vonis hari ini.

KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM -Sahabat Rizieq Shihab yang juga bekas mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menjalani sidang putusan atau vonis hari ini.

Diketahui Munarman merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Vonis akan dibacakan majelis hakim dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). 

"(Hari ini) agenda putusan, pukul 09.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Selasa (5/4/2022) petang.

Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, berharap kliennya divonis bebas oleh hakim. "(Harapan kami) bebas. Optimistis bebas dan majelis hakim bisa memberikan putusan terbaik," kata Aziz melalui pesan tertulis, Selasa petang.

Adapun Munarman dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, 14 Maret 2022.

"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa.

Oleh karena itu, Munarman tetap ditahan.

Jaksa menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.

Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved