Berita Kriminal

Guru Ngaji Rudapaksa 8 Muridnya, Peristiwa Terjadi Sejak 2019

Korban pencabulan oknum guru mengaji di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur berinisial R (65), bertambah.

TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi Rudapaksa 

TRIBUNSUMSEL.COM - R seorang guru ngaji di Ngawi bakal menyusul Herry Wirawan untuk dihukum mati.

Hakim sudah mengeluarkan vonis mati bagi pelaku rudapaksa dan putusan itu bisa menjadi yurisprudensi hakim lainnya dalam memutus kasus ulama cabul.

Korban pencabulan oknum guru mengaji di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur berinisial R (65), bertambah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Ngawi AKP Tony Hermawan mengatakan, jumlah korban yang melapor ke polisi kini mencapai delapan orang.

“Jumlah korban ada delapan, di mana enam korban ini masih anak-anak sementara yang dua korban ini sudah dewasa,” Tony melalui sambungan telepon, Rabu (6/4/2022).

Tony menambahkan, Kepolisian Resor (Polres) Ngawi masih terus mengembangkan kasus tindak asusila yang dilakukan oleh oknum guru mengaji tersebut.

Tidak terutup kemungkinan masih ada korban lainnya, mengingat dari pengakuan pelaku, tindakan bejatnya dilakukan sejak tahun 2019.

“Proses masih jalan, masih pemberkasan,” imbuhnya.

Sebelumnya seorang guru mengaji berinisial R (65) di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap siswanya.

Dari laporan orangtua siswa tersebut, polisi mendapati ada tujuh korban lainnya yang akhirnya melapor.

Jumlah korban kini diketahui mencapai delapan orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved