Berita Palembang

Gaji Pegawai Naik, Serikat Pekerja Pertamina Sebut Tak Ada Kaitannya Dengan Kenaikan BBM

Sedangkan gaji pegawai negara lainnya yakni BUMN atau ASN setiap tahun naik, sedangkan Pertamina baru naik tahun ini setelah tiga tahun tidak naik.

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Instagram @pertamina
Gaji Pegawai Naik, Serikat Pekerja Pertamina Sebut Tak Ada Kaitannya Dengan Kenaikan BBM 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gaji pegawai Pertamina santer dikabarkan naik April mulai ini.

Kenaikan gaji ini mulai dari direksi hingga pekerja SPBU.

Kepala Hubungan Media Serikat Pekerja Pertamina RU III -FSPPB, Rama Santosa pada Tribun Sumsel Rama Santosa mengatakan belum ada statement lebih lanjut perihal terkait.

Dia mengatakan kenaikan gaji ini karena memang sudah lama tidak naik atau sejak tiga tahun lalu tidak naik.

Sedangkan gaji pegawai negara lainnya yakni BUMN atau ASN setiap tahun naik, sedangkan Pertamina baru naik tahun ini setelah tiga tahun lalu tidak naik.

"Iya jadi kita (Serikat Pekerja Pertamina) mengusulkan kenaikan gaji dan disetujui besarannya juga kecil hanya 3 persen naiknya," kata Rama, Rabu (6/4/2022).

Dia menegaskan kenaikan gaji ini tidak ada kaitannya dengan kenaikan harga BBM yang baru diterapkan April ini dan berbarengan dengan kenaikan gaji pegawai Pertamina.

Menurutnya kenaikan gaji ini sudah disahkan sejak Desember tahun lalu dan realisasinya baru pada April ini.

"Jadi jangan digoreng dengan kaitan BBM naik gaji pegawai naik," tegasnya.

Baca juga: Puluhan Warga Stop Operasional Power Plan PLTG Pertamina di Prabumulih

Baca juga: Polda Sumsel Tangkap 5 Tersangka Penimbun Solar Subsidi Pertamina, 3 Status Mahasiswa

Diketahui penetapan besar gaji direksi hingga komisaris berdasarkan prosedur dan indikator penetapan remunerasi direksi hingga komisaris sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

Remunerasi tidak berada pada kewenangan perusahaan. Penetapan gaji komisaris BUMN juga sudah tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Adapun struktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.

Gaji direktur utama Pertamina ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS Pertamina.

Gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji direktur utama.

Honorarium komisaris utama adalah sebesar 45% dari gaji direktur utama. Honorarium wakil komut adalah sebesar 42,5% dari dirut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved