Berita Kriminal

Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Tersangka Penyiksaan Manusia di Kerangkeng

Polisi akhirnya menetapkan Terbit Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan manusia dalam kerangkeng.

TRIBUN MEDAN/HO
Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kabupaten Langkat, Dewa Peranginangin disebut memberi makan tahanan muslim daging babi.(HO) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi akhirnya menetapkan Terbit Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan manusia dalam kerangkeng.

Terbit menambah deretan nama orang terkejam di Langkat karena menyiksa manusia seperti hewan.

Bahkan manusia yang disiksa dipaksa onani oleh tersangka lainnya yang stres.

Setelah sebelumnya 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat, Selasa (5/4/2022), polisi kembali melakukan gelar perkara.

Hasilnya, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, sejak awal penyidik Polda Sumut sudah bekerja untuk mengungkap temuan kerangkeng tersebut, mulai dari kenapa kerangkeng itu ada dan untuk apa. 

Selama 10 Jam Penyidik sudah bekerja, mulai dari proses penyelidikan hingga menaikkan status menjadi penyidikan.

Panca menegaskan, penyidik bekerja sesuai prosedur yang ada dengan memerhatikan kebenaran dan fakta-fakta dari hasil penyidikan. 

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan bukti-bukti, dengan bukti itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah-langkah itu terus dilakukan oleh penyidik setelah kemarin menetapkan 8 tersangka. 

Dikatakannya, tim juga melakukan koordinasi dengan Komnas HAM dan termasuk LPSK di Jakarta pada minggu lalu untuk mendalami temuan sekaligus meng-kroscek temuan penyidik dengan temuan Komnas HAM dan LPSK.

Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi fakta dan alat bukti yang sudah ditemukan penyidik.

"Karena nanti kalau sudah maju perkara ini ke pengadilan tidak ada kata lain harus tuntas dan harus benar sesuai mekanisme hukum," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved