Berita Selebriti
Ahmad Sahroni Diharapkan Hadir Dalam Sidang Lanjutan Adam Deni Hari Ini : Dia kan Pelapornya
Terdakwa Adam Deni akan menjalani sidang lanjutan perkara kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Rabu (6/4/2022). sidang yang digel
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Terdakwa Adam Deni akan kembali menjalani sidang lanjutan perkara kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Rabu (6/4/2022) pukul 13.00 WIB di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dalam sidang yang digelar beragendakan mendengarkan kesaksian dari saksi pelapor yakni Ahmad Sahroni.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Adam Deni, Herwanto.
"Sidang pemeriksaan saksi (pelapor). Kalau seandainya JPU mau menghadirkan pelapornya, ini malah lebih enak. Kalian bisa tanya langsung, ada Adam Deni dan ada yang melaporkan Adam Deni," kata Herwanto saat ditemui di gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Dilansir dari Kompas.com (5/4/2022).
Terkait kehadiran Ahmad Sahroni dalam persidangan lanjutan, Hewanto memastikan jika sang pelapor akan hadir dalam persidangan tersebut.
"Harus (hadir) dong, dia kan pelapornya. Jadi saksi pelapor. Wajib hadir dia. Kalau enggak hadir, bisa enggak jalan perkaranya," ujar Herwanto.
Baca juga: Tangis Baby Margaretha Rindu Mendiang Suami, Sempat Ingin Lakukan Ritual Pemanggilan Arwah, Tapi

Baca juga: Hakim Vonis Munarman 3 Tahun Penjara, Sahabat Rizieq Shihab Itu Terbukti Lakukan Terorisme
Sebelumnya, Herwanto telah memberikan informasi dari kliennya terkait adanya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Ahmad Sahroni kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena dalam Undang Undang (UU) tindak korupsi itu, masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi," ujar Herwanto.
Kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa JPU dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui sebelumnya Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. Setelah dilaporkan kepihak kepolisian lantaran menyebarkan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni tanpa izin.
Ahmad Sahroni pun turut menyampaikan jika apa yang dilakukan Adam Deni kepadanya merupakan sebuah kesalahan yang tak bisa Ia terima.