Berita Viral

Pesan Tersirat Hakim : Siapapun Ustadz yang Rudapaksa Santri Akan Dihukum Mati Seperti Herry Wirawan

Vonis mati bagi ustadz cabul bernama Herry Wirawan sepertinya bakal menjadi yurisprudensi hakim di Indonesia untuk menghukum mati seluruh pelaku cabul

ist
Ustadz Herry Wirawan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Vonis mati bagi ustadz cabul bernama Herry Wirawan sepertinya bakal menjadi yurisprudensi hakim di Indonesia untuk menghukum mati seluruh pelaku cabul.

Bukan tanpa alasan hakim memvonis mati Herry Wirawan, vonis mati itu diharapkan agar tidak ada lagi kasus ustadz memperkosa wanita hingga hamil.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memberi pesan kepada masyarakat terkait hukuman mati kepada Herry Wirawan.

Majelis hakim ingin agar vonis tersebut menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan seksual.

Herry Wirawan adalah terdakwa yang menghamili banyak santrinya.

Dalam putusannya, Hakim PT Bandung beralasan bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama, maka majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa harus diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya.

"Namun pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," ujar hakim PT Bandung, Herri Swantoro, dalam putusannya, Senin (4/4/2022).

Praktis, putusan ini membatalkan putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawam dengan hukuman seumur hidup.

"Sehingga, Majelis Hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati, dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya," katanya.

Menurutnya, hukuman terhadap terdakwa bukan untuk balas dendam atas perbuatannya. Tapi untuk memberi rasa keadilan terhadap korban.

"Pidana yang dijatuhkan tersebut bukanlah sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa, namun secara umum sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan serupa dikemudian hari dan dari kemungkinan pengulangan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved