Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 2022 PNS, ASN, TNI/POLRI, Ini Besarannya Sesuai Golongan

Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 2022 PNS, ASN, TNI/POLRI, Berikut Besaran Sesuai Golongan

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 2022 PNS, ASN, TNI/POLRI, Berikut Besaran Sesuai Golongan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ramadhan 1443 Hijriah atau tahun 2022 telah tiba, itu artinya tidak lama lagi menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Bagi pekerja Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi yang paling ditunggu-tunggu kabarnya.

Kabar tentang pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji ke-13.

Hingga saat ini memang belum ada aturan resmi dari pemerintah terkait pencairan THR atau gaji 13 bagi para PNS di tahun 2022.

Namun demikian, berkaca di tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

THR atau gaji 13 diperkirakan akan cair pertengahan April 2022 mengingat lebaran jatuh pada tanggal 2-3 Mei.

Melansir dari Tribunnews.com Bocoran mengenai THR PNS 2022 dan gaji tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

THR PNS 2022 diprediksi akan cair sesaat sebelum Idulfitri yang jatuh di awal Mei mendatang.

Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR PNS dilakukan dua minggu sebelum Lebaran.

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Pada tahun 2021, THR juga diberikan kepada CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Hasil Ujicoba Timnas U-19 Indonesia vs imcheon Sangmu FC : Anak Asuh Shin Tae-yong Mulai Produktif

Baca juga: Pengumuman THR PNS 2022 Cair Tak Termasuk TPP, THR PNS Dibayar Bulan April Ini Tanggalnya

Dalam aturan tersebut, THR PNS dan lainnya diberikan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Itu artinya pencairan THR sekitar tanggal 21-23 April 2022.

Adapun gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun yakni antara Juni dan Juli.

Berikut gaji pokok PNS, Polri dan TNI yang akan menjadi dasar perhitungan THR dan gaji ke-13.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved