Berita Lubuklinggau

Delapan Saksi Kasus Bawaslu Muratara Mangkir Panggilan Kejari Lubuklinggau

Delapan orang saksi dugaan kasus korupsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mangkir panggilan Kejari Lubuklinggau

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
Kasi Pidsus, Yuriza Antoni didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval saat membenarkan para saksi mangkir saat dipanggil penyidik, Senin (4/4/2022). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Delapan orang saksi dugaan kasus korupsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mangkir dari dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Rencananya kedelapan orang tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau.

Kajari Lubuklinggau ,Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan tersebut, namun, semuanya tidak hadir.

"Bahwa hari ini jadwal pemanggilan terhadap beberapa orang saksi  dalam perkara Bawaslu Muratara, akan tetapi tidak ada yang hadir," ungkap Yuriza saat dikonfirmasi Tribunsumsel, Senin (4/4/2022).

Kedelapan saksi tersebut rencananya kembali dimintai keterangan terkait keterlibatan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 9,2 Miliar.

"Delapan orang itu yakni, 3 orang komisioner, 3 orang koorsek dan  2 orang staf badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," ujarnya.

Yuriza menjelaskan, kedelapan saksi mangkir dengan berbagai macam alasan, ada yang beralasan, mulai dari sakit, dinas luar (DL), dan Lagi di luar kota.

Yuriza pun berharap, kepada para saksi yang dipanggil dalam perkara Bawaslu Muratara ini untuk kooperatif dan dalam waktu dekat penyidik akan mengagendakan panggilan yang kedua.

"Penyidik berharap kepada yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara Bawaslu Muratara untuk kooperatif. Dalam waktu dekat akan kita lakukan panggilan kedua," ungkapnya.

Baca juga: Cerita Megawati Pembuat Lemang Khas Lubuklinggau, Sehari Habis 50Kg Ketan, Untung Rp 1 Juta per Hari

Sebagaimana diketahui, mencuatnya, dugaan korupsi pada Bawaslu Kabupaten Muratara ini bermula dari adanya laporan menyebutkan terkait dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 9,2 Miliar.

Hasil pemeriksaan dana Rp 9,2 Miliar untuk Bawaslu Muratara ini dinyatakan tidak ada laporan hasil pertanggungjawaban (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumsel. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved