Ramadhan
Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya
Bagaimana jika seseorang tersebut tidak mampu menahan hawa nafsunya sehingga lupa dengan ibadah dan melakukan hubungan dengan suami atau istri?
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Bolehkah Melakukan Hubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya.
Di bulan Ramadhan, seluruh muslimin diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.
Dalam menjalankan ibadah puasa, seorang muslim tidak hanya menahan lapar dan haus melainkan juga harus menahan hawa nafsu, terutama syahwat.
Baca juga: 7 Istilah yang Populer di Bulan Ramadhan Termasuk Tarawih dan Sahur
Baca juga: Arti Kata Tarhib Ramadhan dan Contoh Pelaksanaannya di Berbagai Daerah
Lalu bagaimana jika seseorang tersebut tidak mampu menahan hawa nafsunya sehingga lupa dengan ibadah dan melakukan hubungan dengan suami atau istri?
Bagaimana hukumnya melakukan hubungan badan pada bulan Ramadhan?
Berhubungan di Bulan Ramadhan Haruslah di Malam Hari
Berhubungan suami istri di bulan ramadhan tetap diperbolehkan, namun aktivitas tersebt haruslah dilakukan pada waktu malam hari.
Hal tersebut tercantum dalam Al Quran, Surat Al Baqarah ayat 187 yakni sebagai berikut :
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Latin : uhilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, 'alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba 'alaikum wa 'afā 'angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum 'ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la'allahum yattaqụn
Artinya : Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa (ramadhan) bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.
Baca juga: Apa Itu Happy Iftar? Istilah Populer yang Muncul Pada Bulan Ramadhan, Ini Arti dan Contohnya
Baca juga: Apa itu Arti Ngabuburit Ramadan? Ini Asal Usul Serta Waktu yang Tepat Melakukannya
Baca juga: Arti Kata Tadarus Adalah? Ini Pahala dan Keutamaan Tadarus Al Quran di Bulan Ramadhan
Apabila dilakukan pada waktu siang hari saat sedang menjalankan ibadah puasa, maka hal itu akan membatalkan puasa dan sangat terlarang karena bisa mendapat hukuman berupa kafarat.
Dikutip dari Tribun Ramadhan sebagaimana dijelaskan dalam Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustadz M. Syukron Maksum bahwa melakukan hubungan badan suami istri atau bersetubuh saat puasa di siang hari merupakan hal yang bisa membatalkan puasa.
Hukuman atau denda tersebut dalam istilah islam disebut dengan kafarat Jima.
Kafarat Jima' merupakan denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'.
Demikian penjelasan mengenai melakukan hubungan suami istri pada bulan Ramadhan.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news