Berita Palembang

Kemenkumham Sumsel Gelar Obrolan Penelitian (OPini) 'Kritis Mencerdaskan'

Kemenkumham Sumsel Gelar Obrolan Penelitian (OPini) 'Kritis Mencerdaskan'

Editor: Slamet Teguh
Dokumen
Kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM melalui Diskusi Daring Obrolan Peneliti (OPini), Kamis (31/3/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Balitbang Hukum dan HAM mengadakan Kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM melalui Diskusi Daring Obrolan Peneliti (OPini), dengan tema Kehilangan Kewarganegaraan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaan RI.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang sangat berkompeten seperti Peneliti Ahli Muda Balitbangkumham Muhaimin SH MH, Letkol Kepala Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang Dr H Firman Freaddy Busroh SH MHum CTL, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Palembang Drs Sahlan Syamsu Msi dan dengan Moderator Letkol Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang Dr Derry Anglin Kesuma SH MHum.

Acara dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Drs Harun Sulianto BcIP SH yang menyampaikan laporannya, bahwa tujuan kegiatan ini menyampaikan hasil laporan penelitian dan pengembangan hukum dan HAM melalui diskusi daring OPini.

"Kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang kehilangan kewarganegaraan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaan RI," kata Harun Sulianto, Kamis (31/3/2022).

Sementara itu Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Dr Sri Puguh Budi Utami MSi mengatakan, OPini merupakan wadah untuk mensosialisasikan hasil penelitian yang dilakukan oleh teman-teman dengan topik-topik yang aktul.

"Taglinenya kritis mencerdaskan, harapannya setelah mengikuti OPini ini bisa mendapatkan informasi terbaru khususnya terkait dengan topik yang dibahas," kata Sri Puguh.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumsel Terbaik II Pelaksanaan E-Rekon dan Laporan Keuangan

Baca juga: PSSI Kini Bicara Kemungkinan Proses Naturalisasi Pemain Keturunan Gagal Berkas Mentok di Kemenkumham

Namun menurutnya disisilain, ingin menjaring aspirasi dari para narasumber dan peserta. Barangkali ada saran dan masukan kritis yang perlu ditindaklanjuti dalam rekomendasi yang sudah dibuat, sehingga jadi semakin sempurna.

"Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan sesuai UUD 1945 Pasal 28 D. Ada hak tenunya juga ada kewajiban. Dari hasil penelitian ada dua faktor penyebab kehilangan kewarganegaraan seperti dari pihak WNI dan pihak pemerintah," katanya

Maka menurutnya, untuk memudahkan masyarakat sudah ada beberapa aplikasi elektronik yang dibuat seperti SAKE, SIMKIM, untuk portal luar negeri peduli WNI dan untuk dalam negeri ada SIAK.

"Dengan aplikasi tersebut bisa memberikan kemudahan, hanya saja masih ada yang belum terkoneksi antara satu dan lainnya. Hal tersebut mengakibatkan ada kendala untuk memantau dan memperbaiki data WNI atau WNA yang sudah menjadi WNI atau sebaliknya," katanya

Sedangkan Muhaimin menambahkan, berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 D setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Ini memang penting, karena status untuk mendapatkan hak-hak dan dibela sehingga status itu harus dijaga.

"Pemerintah juga melaksanakan kewajibannya untuk memberikan perlindungan kepada warga negaranya. Hukum di Indonesia tidak memperbolehkan ada warga negara ganda. Jika ganda harus dilepaskan warga negaranya, jika tidak status WNI nya akan hilang," katanya

Menurutnya, memang perlu dibuat sistem yang terintegrasi antara instansi satu dan lainnya, sehingga mudah melihat status warga negaranya. Jadi harus terkoneksi antar instasi, karena sejauh ini belum ada data yang akurat tentang status WNI. (linda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved