Dea OnlyFans Ditangkap Polisi

FAKTA Baru Kasus Dea OnlyFans, Polisi Beberkan Penghasilan Dea Jual Konten, Awalnya di Twitter

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan Dea sengaja menyebarkan konten porno itu untuk mendapatkan sejumlah uang.

Editor: Weni Wahyuny
ist/TikTok
Dea OnlyFans saat ditangkap di kos di Malang. Terungkap penghasilan Dea per bulan dari hasil jual konten dewasa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Fakta baru kasus Gusti Ayu Dewanti alias Dea 'OnlyFans' tersangka dugaan pornografi.

Diketahui, Dea diamankan polisi usai viral jual konten dewasa.

Dea pula jadi tersangka dalam kasus tersebut.

Dea mendapat sejumlah uang dari konten yang diunggahnya.

Dea meraup keuntungan beripa uang sebesar Rp 20 juta dalam sebulan.

Keuntungan itu didapat dengan mengunggah video porno di situs konten berbayar OnlyFans yang berpusat di Inggris.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan Dea sengaja menyebarkan konten porno itu untuk mendapatkan sejumlah uang.

"Mendapatkan uang dari Onlyfans. Awalnya, dia mengunggah melalui menggunakan Twitter dia. Jadi disimpan dulu dalam tempat penyimpanan atau hardisk. Kemudian satu-satu nanti dia kirim ke OnlyFans melalui Twitter dia," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Atas kasus ini polisi sudah menetapkan Dea sebagai tersangka.

Auliansyah juga menerangkan bahwa tiap orang yang hendak melihat konten video porno Dea harus lebih dulu membayar dan membuat akun Onlyfans.

"Kemudian nanti siapa yang mau melihat konten yang disebar harus membayar terlebih dahulu," jelasnya.

Dea ditangkap polisi di kawasan Malang, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu (23/3/2022).

Dea ditangkap karena membuat konten yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila dengan pria di dunia maya.

Polisi mengungkapkan jika Dea sudah aktif membuat konten itu setahun terakhir.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved