Berita Nasional

DPR Pastikan Pemecatan Letjen Purn Terawan dari IDI Tidak Sah

IDI berani memecat pensiunan jenderal bintang tiga TNI. Namun pemecatan dokter Terawan oleh IDI dianggap ilegal.

Tribunnews.com
Letnan Jenderal TNI (Purn) Profesor Dr dr Terawan Agus Putranto 

TRIBUNSUMSEL.COM - IDI berani memecat pensiunan jenderal bintang tiga TNI.

Namun pemecatan dokter Terawan oleh IDI dianggap ilegal.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah mempelajari pemecatan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dasco menilai pemecatan Terawan tidak sah alias ilegal.

"Ini sangat berbahaya bagi dunia kedokteran tetapi saya sudah pelajari dengan seksama soal pemecatan ini. Setelah saya pelajari dapat saya nyatakan bahwa pemecatan ini tidak sah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Dasco berujar, pada saat muktamar, mereka yang membacakan keputusan majelis tidak sah karena sudah demisioner.

Sementara kepengurusan PB IDI yang baru belum dikukuhkan.

"Hal itu masih merupakan rekomendasi dari Majelis Etik Kedokteran IDI. Yang kedua hasil rekomendasi tersebut harus dieksekusi oleh PB IDI, sementara pengurus yang lama sudah demisioner dan pengurus baru belum dilantik," ucapnya.

"Lalu kemudian oleh oknum ini dicolong di forum itu untuk memecat, gitu lho, sehingga membuat gaduh, padahal di situ bukan hak oknum itu untuk mengumumkan soal rekomendasi majelis etik kedokteran ini," lanjutnya.

Dasco meyakini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bisa memfasilitasi masalah tersebut dengan pengurus IDI yang baru.

Selain itu, Dasco mendorong polisi menyelidiki oknum yang memicu kegaduhan yang terjadi di Muktamar.

"Saya akan meminta kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki oknum yang membuat kegaduhan ini dan harus diproses secara hukum karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang, di mana hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh sebuah organisasi kok bisa dilakukan orang per orang," tandasnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnew

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved