Berita Kriminal
Seorang Ayah Rudapaksa Anak Kandung dan Tiri Sekaligus, Pelaku Sudah Belasan Kali Beraksi
Seorang ayah tega merudapaksa anak kandung dan tirinya hingga belasan kali. Pelaku mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban.
TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang ayah tega merudapaksa anak kandung dan tirinya hingga belasan kali.
Pelaku mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.
Pelaku berinisial YK, sementara korbannya anak kandung dan tirinya sendiri.
Masing-masing mereka berinisial MK dan YK.
Belaku diketahui beraksi berulang kali hingga akhirnya ditangkap polisi.
Kapolres Minut, AKBP Bambang Yudi Wibowo melalui Kasi Humas IPTU Ennas Firdaus membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, berinisial YK itu ditangkap karena telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Hal itu sesuai laporan polisi bernomor LP/B/236/III/2022/SPKT/POLRES MINUT/POLDA SULUT, pada 21 Maret 2022.
"Pelapor Mengket Lomban, Korban SL pada saat disetubuhi usia 12 tahun dan MK (12).
Pelaku adalah ayah kandung dan ayah tiri korban," ucap Kasi Humas
Menurutnya, kejadian pertama terjadi pada tahun 2008, kejadian kedua pada Kamis (17/2/2022).
"Pelaku YK merupakan ayah tiri dari SL dan orangtua kandung MK," ucap Kasi.
Kasi sampaikan, pelaku menyetubuhi korban SL sebanyak 3 kali, sedangkan ML sebanyak 9 kali
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 UUPA dengan hukuman 5 tahun paling lama 15 tahun," tegasnya.
Menurut Kasi, hal itu sesuai hasil pemeriksaan penyidik PPA Polres Minut . Pelaku kini sudah ditahan.
"Kapolres mengatakan kasus ini akan ditangani dengan profesional siapa pun yang bersalah akan di tindak dengan tegas," tutupnya.